Desak Pagar Laut Diproses, Muhammadiyah: Agar Publik Tahu Hukum Tegak!

Pagar Laut Misterius 30 KM di Laut Tangerang Disegel KKP. (Riau Mandiri).
Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan bahwa pihaknya meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak akan membiarkan kasus pagar laut di Tangerang, Banten mengambang tanpa kejelasan.
Haedar optimistis jika Prabowo melalui kementerian terkait dan aparat hukum di bawahnya dapat memproses sesuai ketentuan perundangan dan hukum yang berlaku setelah dalang kasus pagar laut itu terungkap.
"Kami percaya pada kebijakan pemerintahan Pak Prabowo yang tegas (menindak kasus pagar laut) melalui penegakan hukum," kata Haedar di Yogyakarta, Senin 3 Februari 2025.
Haedar membeberkan, kasus pagar laut itu kini telah terkuak sebagai tindakan ilegal yang melanggar hukum.
Dia pun mendorong agar aparat penegak hukum juga tidak berlama lama menindaklanjuti kasus yang sudah mulai terang benderang ini.
"Setelah diusut tuntas lalu diketahui pagar laut ilegal, ya tindak saja secara hukum bagi semua pelaku yang terlibat," kata dia.
Haedar menunturkan, proses hukum kasus pagar laut yang diketahui menyeret perusahaan afiliasi sejumlah taipan negeri ini akan menjadi potret penindakan hukum yang selama ini kerap dinilai tebang pilih.
"Kami yakin dengan adanya proses hukum atas kasus itu akan menjadi sebuah ketentraman di masyarakat bahwa hukum itu benar benar tegak," ujar Haedar.
Dari kasus pagar laut itu, lanjut Haedar, juga menjadi tamparan pengingat bagi pemerintah agar tak abai dengan sumber daya alam yang dimiliki. Muhammadiyah mendesak negara bisa lebih baik lagi dalam mengelola sumber daya alam agar dapat mensejahterakan masyarakat secara merata, tidak dikuasai segelintir pihak.
"Dari kasus pagar laut ini kami mendorong negara agar dapat lebih baik untuk melakukan pengawasan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggungjawab, berorientasi lingkungan, dan keberlanjutan untuk masyarakat luas," imbuh Haedar.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP nengaku telah memanggil PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Dua perusahaan itu belakangan diketahui menjadi pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten yang totalnya meliputi 263 bidang.
Komentar