Perusahaan Aguan Klaim Setor Pajak Rp50 Triliun ke Negara Apa Benar?

Sabtu, 01/02/2025 00:18 WIB
   Perusahaan Aguan Klaim Setor Pajak Rp50 Triliun ke Negara Apa Benar?   foto:kedaipena.com

Perusahaan Aguan Klaim Setor Pajak Rp50 Triliun ke Negara Apa Benar? foto:kedaipena.com

law-justice.co - Akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memanggil dua anak perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan. Perusahaan itu adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Meskipun , dua anak perusahaan milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan itu tidak hadir.

Namun Pihak Agung Sedayu Group mengklaim menyetor pajak hampir Rp50 Triliun kepada Negara. Hal ini terbilang fantastis.

Namun, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyebut klaim angka tersebut menyesatkan masyarakat.


“Ini angka penyesatan,” kata Said Didu dalam akun X, pribadinya, Kamis, (30/1/2025).

Menurutnya, pajak tersebut bukan uang mereka tapi uang yang bayar pajak karena belanja tanah, rumah, pajak karyawan dan lain-lain.


“Terus diakui dan seakan mereka yang bayar paja. Pajak yang mereka bayar dari uang perusahaan hanya pajak penghasilan badan usaha,” tambahnya.

Soal klaim dari pembangunan PIK 2 yang telah menyerap kurang lebih 200 ribu tenaga kerja, Said Didu juga memberikan sentilan.


“200.000 tenaga kerja hasil gusur rakyat,” tandas pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya, pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid justru menyebut pendapatan Negara dari PIK 2 bahkan bisa mencapai Rp100 Triliun.

“Masa mau kita tuker modal konten buzzer Said didu buat fitnah, mereka buat sendiri, diedit sendiri, di viralin sendiri terus dijadikan bukti. Potensi Pendapatan Negara dari PIK 2 Bisa Mencapai Rp100 Triliun Lebih,” kata Muannas salam akun X.

Dia menyindir balik para pihak yang terus menolak PIK-2. “Kontribusi PIK VS Kelompok Pembenci Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja,” ungkapnya. 

Kenikmatan Konglomerat

Sukses PIK-1, dilanjutkan Agung Sedayu dan Salim Group membangun proyek PIK-2 yang mulai dirintis Oktober 2021. Perseroan mengakuisisi 51 persen saham PT Bangun Kosambi Sukses, perusahaan properti pengembang PIK-2 Agustus 2022. Pada awal 2023, perusahaan resmi berganti nama menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Disampaika Marwan batubara.

Sebelumnya, pada 1992 kita mengenal kawasan hunian bernama Pantai Indah Kapuk (PIK atau PIK-1) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, milik taipan Ciputra. Pada 2023 Agung Sedayu milik Aguan menggantikan Ciputra untuk meneruskan proyek PIK-1 dan memperluas wilayah proyek kearah barat, yaitu ke Kelurahan Kapuk, Cengkareng hingga Tangerang, Banten, ditambah Golf Island dan Ebony Island. Luas lahan PIK-1 sekitar 1.160 hektar.

Sebenarnya proyek PIK-1 telah menimbulkan dampak banjir dan kerusakan lingkungan bagi wilayah sekitar, sampai-sampai Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim menerbitkan surat protes kepada Pemda DKI (Surat No.B-655/KLH/3/1992). Bahkan pada medio 2021, PIK-1 telah mengundang protes berbagai kalangan, karena proyek ini menjelma menjadi kawasan yang hanya dihuni etnis China dan pandatang gelap dari China. Kaum pribumi dibatasi masuk.


Sukses PIK-1, dilanjutkan Agung Sedayu dan Salim Group membangun proyek PIK-2 yang mulai dirintis Oktober 2021. Perseroan mengakuisisi 51 persen saham PT Bangun Kosambi Sukses, perusahaan properti pengembang PIK-2 Agustus 2022. Pada awal 2023, perusahaan resmi berganti nama menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar