Dianiaya, Kaki Anak 10 Tahun di Nias Hancur, Keluarga Jadi Tersangka

Kaki Anak 10 Tahun di Nias Hancur. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan, Sumatera Utara terus mendalami dugaan penyiksaan yang dialami bocah perempuan usia 10 tahun di Kecamatan Lolowau.
Korban diduga dianiaya kerabatnya selama bertahun tahun sehingga kedua kakinya patah tak berbentuk normal.
Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Mawar Himan Hulu mengatakan saat ini sudah delapan orang diperiksa terkait kasus itu.
"Diperiksa sudah delapan orang di antaranya kerabat dan tetangganya. Polres Nias Selatan sudah menurunkan tim untuk mendalami kasus ini. Saksi telah dimintai keterangan," ujarnya, Rabu (29/1/2025).
Terkait tudingan polisi tak menindaklanjuti ketika kasus itu dilaporkan beberapa waktu yang lalu, Bripda Mawar membantahnya. Menurutnya kasus itu selama ini tidak pernah dilaporkan ke Polres Nias Selatan.
"Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat. Anak ini dulu, kakinya enggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit," ungkapnya.
Peristiwa itu viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Facebook, Lider Giawa. Dia menyebutkan bahwa anak tersebut awalnya bisa berjalan normal. Namun setelah orang tua bercerai, korban tinggal dengan kerabatnya.
"Ini sungguh perlakuan biadab dari kecil sampai menuju umur 10 tahun disiksa habis oleh kakek, nenek, bapak, udanya, dan tantenya," tulisnya dalam unggahannya.
Kedua kakinya pun patah sehingga tidak bisa berjalan normal. Menurutnya, kasus itu dulu pernah dilaporkan ke Polres Nias Selatan namun tidak ada tindak lanjut.
"Ketika orang tua anak ini bercerai, anak ini dalam keadaan normal, belum ada yang cacat. Kasus anak ini pernah dilaporkan di Polres Nias Selatan pas posisi kakinya masih patah satu dan langsung turun Kapolres waktu itu, dan banyak alasan mereka," ungkapnya.
Penyiksaan yang dialami korban diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Dari pengakuan korban, tambahnya, kaki anak tersebut diinjak oleh paman dan tantenya.
"Tapi kali ini tidak ada alasan lagi karena anak ini sudah bisa menjawab ketika pihak kepolisian menanyakan. Dan kakinya yang satu dipatahkan oleh tantenya sendiri dengan cara katanya mulutnya ditutup pake kain lalu kakinya dipatahkan," terangnya.
Keluarga Jadi Tersangka
Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan Sumatera Utara menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anak perempuan berusia sekitar 10 tahun.
"Hari ini, kami tetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka yang merupakan keluarga korban juga," ujar Kepala Polres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya saat dihubungi dari Medan, Rabu (29/1).
Ferry mengatakan penetapan D sebagai tersangka berdasarkan kesesuaian antara keterangan korban dan visum. Berdasarkan visum luar ada tindakan kekerasan di bagian tangan.
Polres Nias Selatan juga terbuka kemungkinan penetapan tersangka lain. Saat ini polisi masih mendalami bukti lainnya termasuk motif penganiayaan terhadap bocah perempuan itu.
"Untuk motif terhadap penganiayaan, masih di dalami oleh petugas," kata Kapolres.
Kasus ini terungkap setelah beredar video viral merekam kondisi seorang bocah perempuan di Nias Selatan dengan kaki patah.
Kaki bocah perempuan itu tak beraturan, diduga karena dianiaya anggota keluarga dan kerabatnya.
Polres Nias Selatan menindaklanjuti dengan memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan penganiayaan itu.
AKBP Ferry meminta masyarakat bersabar menunggu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam satu atau dua hari ini terkait dengan dugaan penganiayaan.
Dia memastikan mengusut hingga tuntas kasus tersebut dan akan memberikan pendampingan kepada korban hingga kasus ini tuntas.
Komentar