Aparat Maritim Malaysia Tembak Mati WNI, RI Kirim Nota Diplomatik

Ilustrasi Senjata Polisi (Pojok Jabar)
Jakarta, law-justice.co - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur menyatakan bahwa akan mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia terkait insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada Jumat (24/1).
Sebagai informasi, akibat insiden tersebut menyebabkan satu WNI tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan komunikasi KBRI dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), penembakan terjadi saat APMM menghentikan WNI yang diduga hendak keluar dari Malaysia melalui jalur ilegal.
APMM mengklaim bahwa tindakan dilakukan karena para WNI melakukan perlawanan.
"Atas insiden ini, KBRI telah meminta akses kekonsuleran untuk menjenguk jenazah dan menemui para korban luka," demikian pernyataan resmi dari Kemlu diterima, Minggu (26/1).
Nota diplomatik tersebut bertujuan untuk mendorong penyelidikan mendalam terkait insiden ini, termasuk mengkaji dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh APMM.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bantuan kekonsuleran bagi para korban. Saat ini, data mengenai korban masih dalam proses pendalaman oleh pihak berwenang.
Komentar