WN Jerman yang Buat Villa Tanpa Izin di Lahan Pertanian Ubud Diringkus

WN Jerman yang Buat Villa Tanpa Izin di Lahan Pertanian Ubud Diringkus. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Karena diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian menjadi vila hingga spa di kawasan Ubud, Bali, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Bali menangkap Direktur PT Parq Ubud Partners.
Tersangka merupakan pria asal Jerman berinisial AF, 53 tahun. AF diduga mendirikan bangunan tanpa izin di lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi.
“AF melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan,” kata Kapolda Inspektur Jenderal Daniel Adityajaya melalui keterangan resminya.
AF bukan hanya Direktur di PT Parq Ubud Partners. Polisi menyebut dia juga menjabat sebagai Direktur PT Tomorrow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali.
Kepolisian menduga AF melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kawasan tempat AF mendirikan bangunan tanpa izin ini dikenal dengan sebutan Kampung Rusia, yang berada di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Proyek tersebut sudah ditutup oleh Polda Bali dan Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Penangkapan AF bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Bali. Masyarakat melaporkan ada indikasi tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah vila, bangunan spa, dan peternakan di Parq Ubud.
Daniel menyatakan polisi sudah menginterogasi pihak Parq Ubud atas dugaan tindak pidana ini. Hasilnya perusahaan itu mengklaim mengantongi 34 sertifikat hak milik untuk tiga usaha di kawasan Parq Ubud. Setelah diselidiki, polisi menemukan salah satu zona pembangunan kawasan ini melanggar ketentuan karena alih fungsi lahan pertanian.
"Hasil pemeriksaan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi,” kata Daniel.
Kepolisian menetapkan AF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 19 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Komentar