Mahfud Desak Pemerintah Proses Pidana Kasus Pemagaran Laut Tangerang

Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi
Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menilai langkah pemerintah yang sejauh ini hanya menyentuh aspek hukum administrasi dan teknis tidaklah cukup. Padahal kasus tersebut harus segera diproses sebagai tindak pidana.
"Bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakan lidik dan sidik," kata Mahfud seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu 25 Januari 2025.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, indikasi pelanggaran hukum dalam kasus ini sangat jelas.
Mulai dari penyerobotan ruang publik, pembuatan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.
"Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" tanya Mahfud keheranan.
Dia menambahkan bahwa langkah membongkar pagar laut yang ramai dilakukan saat ini hanyalah solusi sementara yang belum menyentuh akar masalah.
Sertifikat ilegal yang memungkinkan penguasaan ruang publik tersebut, kata Mahfud, merupakan bukti nyata adanya tindak pidana.
"Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," ungkap Mahfud
Dia mendesak pemerintah segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini. Penegakan hukum yang hanya fokus pada aspek administratif dinilai tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Mahfud mengingatkan bahwa penyelesaian kasus ini bukan hanya soal mengembalikan ruang publik, tetapi juga menindak para pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg kasus pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas? https://t.co/nHuCYiaxIH
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 25, 2025
Komentar