Soal Pemulangan Hambali, Menko Yusril: Mungkin Dihukum Mati Juga di RI

Teroris Bom Bali Hambali dipenjara selama 18 tahun di Penjara Guantanamo (Matamatapolitik)
Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia menyatakan akan mengupayakan pemulangan Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias Hambali yang merupakan terdakwa kasus Bom Bali 1 pada 2002 dan pengeboman Hotel JW Marriot pada 2003 yang saat ini ditahan di Guantanamo, Kuba.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa jika berhasil maka Hambali akan menjalani proses hukum di Indonesia sama seperti pelaku Bom Bali lain, yakni Imam Samudra.
“Kami akan tuntut, ya, mungkin dia dihukum mati juga di sini,” kata Yusril kepada wartawan, di gedung Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 Januari 2025.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu mengatakan pemerintah Indonesia sudah mencoba berkomunikasi dengan otoritas Amerika Serikat.
Namun, dia mengatakan pemerintah Indonesia masih kesulitan menjangkau pemerintah Amerika Serikat, baik melalui pendekatan orang sipil atau jalur diplomasi karena ketentuan hukum pidana militer yang berlaku.
Dia pun menyadari soal kekhawatiran kembalinya bibit-bibit terorisme atas pemulangan Hambali ke tanah air. Namun, ia mengatakan pemerintah harus berlaku adil terhadap WNI yang berkonflik dengan hukum di luar negeri sehingga tidak bisa membiarkan Hambali di sana. “Saya kira kekhawatiran itu tentu kami hargai,” ujar dia.
Yusril memastikan pemerintah telah melakukan langkah persuasif berupa dialog untuk mengantisipasi terorisme melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT.
Dia juga meyakini bahwa Jamaah Islamiyah yakni jaringan teroris di bawah pimpinan Hambali yang terafiliasi dengan Alqaeda itu sudah bertaubat dan tidak akan melakukan kegiatan terorisme kepada pemerintah Indonesia.
Hambali ditangkap di Thailand pada 11 Agustus 2003. Dia sempat ditahan di Jordania, lalu dipindahkan ke penjara super ketat milik Amerika Serikat di Teluk Guantanamo, Kuba.
Hambali ditahan di sana tanpa proses peradilan. Penahanan Hambali tanpa tanpa status tersebut dilakukan karena pemerintah Amerika Serikat berpijak pada hukum perang yang memungkinkan menahan seseorang tanpa dakwaan.
Komentar