Dilaporkan ke KPK soal Pagar Laut, Harta Melimpah Kades Kohod Disorot

Minggu, 26/01/2025 06:04 WIB
Dilaporkan ke KPK soal Pagar Laut, Harta Melimpah Kades Kohod Disorot. (akun X @bung_madin).

Dilaporkan ke KPK soal Pagar Laut, Harta Melimpah Kades Kohod Disorot. (akun X @bung_madin).

Jakarta, law-justice.co - Untuk melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod, pada Jumat (24/1/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, bersama tim Kementerian ATR/BPN, mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tujuannya untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.

Sebelumnya, Nusron Wahid bersama tim juga telah melakukan pengecekan dokumen juridis di kantor atau balai desa. Kemudian memeriksa prosedurnya secara digital dan terakhir, mengecek kondisi fisiknya di lapangan.

Dalam peninjauan itu, Nusron menegaskan jika sebuah lahan telah mengalami abrasi dan fisiknya hilang, maka hak atas tanah tersebut otomatis musnah.

Kades Kohod Lawan Debat Nusron Wahid

Di lokasi, Nusron terlibat perdebatan dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, yang bersikeras bahwa pagar laut di area tersebut dulunya merupakan empang.

Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.

"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron.

Namun, Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.

Nusron, yang tidak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya membatalkan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.

"Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya. Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," jelas dia.

Puluhan Sertifikat HGB dan SHM Dibatalkan di Desa Kohod

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada sekitar 50 sertifikat tanah, baik Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Hal ini dilakukan setelah melalui tahap verifikasi dokumen juridis, prosedur penerbitan, dan pengecekan kondisi fisik lahan.

Menurut Nusron, pembatalan dilakukan untuk memastikan tidak ada sertifikat yang diterbitkan secara cacat, baik secara hukum maupun material.

Sertifikat tanah yang terbukti tidak memiliki fisik material, seperti lahan yang telah hilang akibat abrasi, otomatis dibatalkan.

"Semuanya akan terungkap. Mana yang dibatalkan mana yang tidak akan ketahuan. Yang jelas, yang ada fisiknya tidak kita batalkan Yang tidak ada fisiknya akan kita batalkan,"tegas Nusron.

Kades Kohod Kabur Dikawal "Paspampres" dan Hindari Wartawan

Usai berdebat dengan Nusron Wahid, Arsin langsung menghindari sejumlah wartawan yang mencoba meminta keterangan darinya terkait pagar laut tersebut.

Awalnya, Arsin beralasan hendak melaksanakan shalat Jumat di Masjid Abdul Mu’in, Pakuhaji.

Para wartawan pun memilih menunggu hingga shalat selesai. Namun, saat keluar dari masjid, Arsin justru menghindar tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Sejumlah pengawal "Paspampres" yang mendampingi Arsin tampak mengadang para wartawan yang mencoba mengejar. Setidaknya ada lima orang yang mengawal Arsin.

Cara pengamanan yang dilakukan para pengawal itu pun sudah seperti Paspampres. Mereka menjaga ketat Kades Arsin agar terhindar dari pertanyaan wartawan.

Setidaknya Arsin tiga kali menghindari kejaran wartawan. Insiden pertama terjadi usai Nusron melakukan sesi tanya jawab dengan awak media.

Ketika hendak dimintai keterangan soal pernyataannya yang menyebut lahan pagar laut dulunya empang, Arsin langsung menghindar dengan alasan sedang buru-buru untuk melaksanakan Salat Jumat.

Saat itu Arsin yang mengenakan batik berwarna ungu dan kopiah hitam dikawal ketat oleh sekelompok pria yang diduga pengawal pribadinya.

Awak media mencoba mengikuti Arsin hingga ke area parkir, tetapi diadang oleh lima pria yang mendampingi sang kepala desa.

"Setop-setop saya mau jumatan," ujar Arsin yang kemudian pergi dengan dibonceng sepeda motor, sementara para pengawalnya mengikuti dari belakang dengan berjalan kaki.

Momen serupa juga terjadi usai Arsin melaksanakan Salat Jumat di Masjid Abdul Mu`in, Pakuhaji.

Ketika beberapa wartawan mencoba mengejarnya, sejumlah pengawal Arsin lagi-lagi melakukan pengadangan sehingga membuat kades pergi dengan leluasa.

Sikap ini memunculkan kelakar dari awak media yang menyebut Arsin sebagai "kepala desa rasa presiden," sementara pengawalnya dijuluki "paspamdes" atau pasukan pengawal kepala desa.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Kohod sudah menjadi sorotan usai diduga terlibat dalam proyek pagar laut misterius yang membentang sejauh 30 kilometer di Kabupaten Tangerang.

Baru-baru ini tayang video yang memperlihatkan Kades Kohod, Arsin, tengah meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di Kawasan Pesisir Pantai Utara, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam sebuah unggahan yang viral di media sosial itu, Kades Kohod terlihat tengah berbincang dengan sejumlah pekerja terkait proyek pemasangan pagar laut di perairan tersebut.

Tak hanya itu, Kades Kohod itu juga terlihat menunjuk lokasi hingga mengarahkan para pekerja dalam pemasangan ribuan bambu itu. Tindakan itu seolah menunjukkan ia memberikan perintah pemasangan pagar laut dari bambu tersebut.

Harta Kekayaan Arsin Disorot, Disebut Punya Mobil Robicon

Sosok Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, menuai sorotan gegara berseteru dengan Menteri ATR BPN Nusron Wahid. Bahkan, harta kekayaan Arsin pun ikut disorot.

Yang mencolok, Arsin disebut-sebut memiliki sejumlah mobil, selain fortuner, juga di antaranya Jeep Wrangler Rubicon.

Arsin bernama lengkap Arsin bin Sanip merupakan Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Diketahui bahwa Arsin bin Sanip maju menjadi Kepala Desa Kohod di tahun 2021. Arsin disebut-sebut punya sejumlah mobil mewah seperti Fortuner dan Jeep Wrangler Rubicon ini diungkap akun X @bung_madin.

Akun X @bung_madin juga menyebut bahwa Arsin hajatan 3 hari 3 malam bahkan mengundang dangdut Family Group.

“Mobil mewah berjejer, hajatan 3 hari 3 malam, undang dangdut Family Group. Semua itu dilakuin Arsin di 20 Mei 2024,” tulis akun X @bung_madin.

Postingan akun X @bung_madin ini pun dilihat sebanyak 1,3 juta kali, dibagikan 3,2 ribu kali.

Namun, terkait postingan X @bung_madin ini belum terkonfirmasi kebenarannya.

MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut Tangerang ke KPK
Sementara, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang, Banten, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen yang terkait dengan penerbitan sertifikat untuk lahan yang seharusnya tidak dapat disertifikatkan, seperti lahan laut.

Ia menduga adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam proses tersebut.

"Saya melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengatur tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi terkait tanah," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Boyamin merujuk pada pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, yang mengungkapkan adanya cacat formil dan materiil dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Nusron Wahid menyatakan bahwa proses penerbitan sertifikat SHM dan HGB diduga mengandung unsur pemalsuan dokumen, termasuk Letter C, Letter D, dan warkah tanah.

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid yang menyatakan adanya cacat formil dan materiil. Ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah, dan dokumen lainnya yang terkait dengan tanah tersebut,"ungkap Boyamin.

Laporan tersebut juga menyebutkan beberapa nama tokoh penting yang berpotensi terlibat dalam kasus ini. Meski demikian, Boyamin tidak merinci secara detail siapa saja yang terlibat.

Boyamin berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami lebih lanjut apakah terdapat tindak pidana korupsi yang terkait dengan penerbitan sertifikat tersebut.

"Ya mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor). Ini pintu masuknya Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12. Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga,"jelas Boyamin.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar