Travel Umroh Bodong Diringkus, Korban Ratusan Orang

Konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah di Mapolda DIY, Sleman, D.I. Yogyakarta, Kamis (23/1/2025). (Antaranews)
law-justice.co - Lagi-lagi travel umroh bodong memakan korban. Dengan iming-iming umroh murah, sebuah travel agent di Yogyakarta menilap duit konsumennya hingga belasan milyar. Kasus yang telah dibongkar Polda Yogyakarta ini ternyata tidak cuma memakan korban dari seputaran Yogyakarta saja, namun juga sejumlah kota lainnya. Jumlah korban yang melapor ke posko pengaduan terus bertambah. Mereka umumnya sudah membayar lunas biaya umroh, namun tidak kunjung diberangkatkan.
Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut korban penipuan umrah oleh PT HMS terus bertambah menjadi 112 orang dari sebelumnya 83 orang dengan total nilai kerugian mencapai Rp3,317 miliar. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih di Yogyakarta, Sabtu (25/1/2025), menjelaskan jumlah tersebut berdasarkan aduan yang masuk ke Posko Pengaduan Korban Penipuan Biro Umrah PT HMS hingga Jumat (24/1/2025), atau hari kedua posko itu dibuka di Lantai 1 Kantor Ditreskrimum Polda DIY.
"Sampai saat ini, posko telah menerima jumlah total sembilan aduan yang masuk dengan korban sebanyak 112 orang, serta total kerugian mencapai Rp3,317 miliar," ujar Verena sebagaimana dilansir Antranews.
Pada Jumat (24/1/2025), mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, menurutnya, posko telah menerima sebanyak lima pengaduan via WhatsApp. Total korban dari laporan tersebut mencapai 29 orang, berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan akumulasi kerugian yang diperkirakan sebesar Rp1,51 miliar. Aduan pertama berasal dari Depok, Sleman, dengan jumlah korban sebanyak delapan orang, dan kerugian mencapai Rp316 juta. Mereka rencananya diberangkatkan pada 25 Desember 2024. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY pada 24 Januari 2025.
Laporan lainnya berasal dari Klaten, Jawa Tengah, dengan jumlah korban mencapai 11 orang. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp430 juta, dengan rencana keberangkatan pada 31 Desember 2024. Sementara itu, aduan lainnya berasal dari Kulon Progo, dengan jumlah korban dua orang, dan kerugian senilai Rp30 juta, dengan rencana keberangkatan 20 Januari 2025.
Aduan serupa berasal dari Kota Depok, Jawa Barat, dengan jumlah korban sebanyak lima orang, kerugian mencapai Rp180 juta, dan jadwal pemberangkatan 25 Desember 2024. "Untuk aduan ini telah dibuat laporan polisi di Polres Metro Depok," ujar Verena.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap seorang perempuan berinisial ID (46), tersangka kasus penipuan dan penggelapan pemberangkatan umrah yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp14 miliar. Modus yang dilakukan tersangka adalah menawarkan perjalanan umrah dengan biaya relatif murah, diantaranya senilai Rp33 juta hingga Rp48 juta untuk kelas bisnis. Namun, setelah para korban melakukan pelunasan, pemberangkatan tidak pernah terjadi sesuai jadwal yang dijanjikan, dan dana yang telah ditransfer tidak dikembalikan kepada korban.
Komentar