Pegawai Kementerian BUMN Kerja 4 Hari Seminggu, Ini Syaratnya

Sabtu, 25/01/2025 18:12 WIB
Kementerian BUMN (Pustakawan Jogja)

Kementerian BUMN (Pustakawan Jogja)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian BUMN telah menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu yang dibungkus dalam program bernama Compressed Work Schedule (CWS) usai diuji coba pada pertengahan tahun lalu.

Sistem kerja empat hari atau libur tiga hari dalam sepekan ini baru diterapkan di Kementerian BUMN, tapi belum di perusahaan plat merah di bawah domain Kementerian BUMN. 

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan sistem kerja ini berlaku sebagai fasilitas untuk pegawai yang telah memenuhi waktu kerja sesuai syarat yang ditetapkan.

Jika belum, maka tidak bisa kerja hanya empat hari.

"Kita itu bentuknya fasilitas, compressed work schedule. Jadi empat hari kalau memang waktu kerjanya memang sudah 40 jam seminggu. Jadi itu fasilitas, kalau mau diambil silahkan, tapi itu perlu di-approval gitu," kata Tedi di Kementerian BUMN, Jumat (24/1).

Tedi mengatakan sistem kerja empat hari dalam sepekan ini masih terus dievaluasi sebelum nantinya diterapkan di seluruh perusahaan BUMN.

"Belum (di BUMN), masih di Kementerian BUMN. Berjalan. Kita masih evaluasi lah ini," ungkapnya.

Tedi menyambut baik rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana mengimplementasikan sistem kerja empat hari untuk pekerja di Jakarta.

"Oh saya kira kita gak papa. Ini kebijakan yang bagus," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar