Pengadilan Korsel Menolak Perpanjangan Penahanan Presiden Yoon Suk

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer. (reuters).
Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Seoul resmi menolak permohonan jaksa memperpanjang penahanan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. Pengadilan menolak permohonan itu karena kurangnya alasan untuk melanjutkan penyelidikan.
Dikutip Yonhap, Jumat (24/1/2025), tim penuntut khusus tengah menyelidiki tuduhan upaya darurat militer yang dilakukan Yoon. Penyidik mengajukan permintaan ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk memperpanjang penahanan Yoon hingga 6 Februari.
Permintaan itu diajukan sehari setelah Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) melimpahkan kasus tersebut ke jaksa.
Dengan penolakan pengadilan atas permohonan perpanjangan tersebut, jaksa penuntut kini menghadapi tenggat waktu yang ketat untuk melakukan interogasi langsung terhadap Yoon, yang sejauh ini menolak bekerja sama dengan pemeriksaan CIO.
Jaksa penuntut dilaporkan telah menyiapkan dakwaan jika pengadilan menolak permintaan perpanjangan tersebut. Ketika ditanya tentang kemajuan penyelidikan, seorang pejabat jaksa penuntut mengatakan kantor tersebut saat ini sedang meninjau alasan penolakan tersebut.
"Belum ada yang diputuskan," kata pejabat tersebut.
Sementara itu, tim hukum Yoon menyambut baik keputusan pengadilan dan menyerukan pembebasannya segera.
Badan penegak hukum sedang menyelidiki Yoon atas tuduhan bahwa dia menjadi dalang di balik darurat militer pada 3 Desember yang telah memicu kekacauan politik. Yoon menghadapi dakwaan berkolusi dengan Menteri Pertahanan saat itu Kim Yong-hyun.
Dia juga menghadapi dakwaan menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengirim pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen agar tidak memberikan suara menentang keputusan tersebut.
Yoon saat ini ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, sebelah selatan ibu kota. Sementara persidangan di Mahkamah Konstitusi juga sedang berlangsung untuk menentukan apakah akan mendukung atau menolak pemakzulannya oleh Majelis Nasional.
Komentar