Menko Budi: PT yang Nakal Langgar Aturan Tanah- Hutan Sudah `Ditandai`

Menko Polkam, Budi Gunawan (Rappler)
Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanahan dan hutan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyebut sudah ada perusahaan yang dipantau oleh pemerintah terkait itu.
Dia menyampaikan itu usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).
"Ada perusahaan yang ditandai?" tanya awak media.
"Ada," jawab menteri yang kerap disapa BG itu secara singkat.
BG menjelaskan perihal itu pemerintah kini tengah melakukan pendalaman dan pematangan.
Dalam sidang kabinet paripurna, Prabowo meminta APH menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lahan dan hutan.
Prabowo menekankan bahwa seluruh pihak harus mematuhi peraturan yang berlaku. Dia menyatakan tak ada perlakuan khusus kepada siapapun.
"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum--jaksa agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI-- untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ujar Prabowo.
Komentar