KPK Sebut Alasan Geledah Rumah Eks Wantimpres Jokowi soal Harun Masiku

Kamis, 23/01/2025 06:35 WIB
Penyidik Tessa Mahardhika Sugiarto yang baru saja ditunjuk menjadi Juru Bicara KPK pengganti Ali Fikri disebut telah mundur dari institusi Polri sejak 2017 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Penyidik Tessa Mahardhika Sugiarto yang baru saja ditunjuk menjadi Juru Bicara KPK pengganti Ali Fikri disebut telah mundur dari institusi Polri sejak 2017 (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi, rumah yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam, ternyata rumah pribadi anggota Watimpres era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Penggeledahan tersebut terkait kasus yang menjerat buronan KPK, Harun Masiku.

Hanya saja, belum diketahui apa kaitan antara Djan Faridz dengan Harun Masiku.

"Info terupdate, (yang digeledah) rumah Djan Faridz," katanya dalam keterangannya, Rabu.

Tessa menambahkan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP, Harun Masiku (HM).

"Benar, ada giat penggeledahan perkara tersangka HM," ujarnya.

Buron Sejak 2020

Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR RI.

Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Wahyu Setiawan, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; kader PDIP, Saiful Bahri; dan Harun Masiku.

Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar