Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Lagi Wali Kota Mba Ita & Suami

Rabu, 22/01/2025 13:42 WIB
Bakal Diperiksa, Wali Kota Semarang Hevearita Penuhi Panggilan KPK. (Istimewa).

Bakal Diperiksa, Wali Kota Semarang Hevearita Penuhi Panggilan KPK. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Rabu 22 Januari 2025, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Meski begitu, sebagai informasu, hingga pukul 12.13 WIB, keduanya belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK [Tindak Pidana Korupsi] di lingkungan pemerintah Kota Semarang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1).

Saat itu, Ita ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan, sedangkan Alwin tengah mempersiapkan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Lembaga antirasuah sebelumnya sudah lebih dulu menahan dua orang tersangka yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar