Penyidik Kejagung Tangkap Dirut Swasta di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Rabu, 22/01/2025 11:00 WIB
Penyidik Kejagung Tangkap Dirut Swasta di Kasus Impor Gula Tom Lembong. (Istimewa).

Penyidik Kejagung Tangkap Dirut Swasta di Kasus Impor Gula Tom Lembong. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menangkap Direktur Utama PT Duta Sugar Internasional (DSI), Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut penangkapan dilakukan setelah tersangka HAT mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin (20/1) kemarin.

Harli menjelaskan pelaku berhasil ditangkap penyidik di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1) kemarin saat hendak melakukan perjalanan dari Pontianak ke Ketapang.

"Mengapa dilakukan penangkapan, karena beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/1).

Tersangka langsung dibawa oleh penyidik ke Kejaksaan untuk diperiksa. Nantinya, kata dia, tersangka HAT akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp578 miliar.

Terbaru, Kejagung menetapkan total sembilan orang tersangka dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi GKP oleh Kemendag.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar