Tolak Tambang untuk Kampus, BEM SI Desak DPR Sahkan Perampasan Aset

Banyak Disorot, Siapa Saja Pemain Raksasa Tambang Timah Indonesia? (Investor Daily).
Jakarta, law-justice.co - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dengan tegas menolak wacana aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk perguruan tinggi yang digodok DPR melalui RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Koordinator Pusat BEM SI, Herianto menilai keberadaan aturan IUP untuk perguruan tinggi akan menyebabkan konflik agraria semakin tajam. Dia menyinggung potensi ketimpangan fungsi kebijakan.
"Ya jelas pasti ada konflik (perguruan tinggi dengan masyarakat terkait tambang) karena kampus itu berada dalam kawasan daerah tempat berdirinya kampus tersebut artinya kan ini ada ketimpangan fungsi kebijakan," katanya seperti melansir cnnindonesia.com, Senin (20/1).
"Untuk itu kami dari BEM SI menolak untuk saat ini RUU Minerba itu disahkan dan dijalankan," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menilai RUU Minerba akan memperlebar jurang ketimpangan antara elite pengusaha dengan masyarakat biasa serta akan merusak lingkungan.
Alih-alih mengesahkan RUU Minerba, BEM SI mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang mandek tanpa alasan yang jelas.
"Seharusnya RUU Perampasan aset lah yang harus di kebut karna itu yang di butuhkan rakyat hari ini bukan sebaliknya RUU Minerba yang akan menguntungkan elit kaya yang akan membebaskan kewajiban pengusaha tambang merusak lingkungan," ujar dia.
"Kami dengan tegas meminta dan mendesak agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset," imbuhnya.
Saat ini, DPR tengah merumuskan aturan baru untuk memberikan izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang dibahas DPR jelang akhir masa reses.
Komentar