Firli Bahuri Potensi Masuk DPO Jika Masa Pencekalan Diperpanjang

Minggu, 19/01/2025 20:12 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari terakhir ini terlihat begitu rajin menyampaikan berita penanganan korupsi. Firli disasar penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tak syak, tudingan KPK mendadak rajin mendadak rajin menangani kasus korupsi di seputar kabinet tak lepas daru upaya perlawanan Firli. Foto: ist.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari terakhir ini terlihat begitu rajin menyampaikan berita penanganan korupsi. Firli disasar penyidik Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tak syak, tudingan KPK mendadak rajin mendadak rajin menangani kasus korupsi di seputar kabinet tak lepas daru upaya perlawanan Firli. Foto: ist.

Jakarta, law-justice.co - Pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bakal diperpanjang. Hal ini dipastikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.

“Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO (daftar pencarian orang),” kata Saffar di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025), seperti dikutip Antara.

Namun, kata dia, langkah tersebut juga tergantung instansi pemohon pencekalan Firli Bahuri sebelumnya.

Sementara itu, Saffar mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan terhadap Firli tersebut.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Imipas Agus Andrianto juga mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan tersebut.

Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau sebelum diubah menjadi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, disebutkan pencekalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Adapun Firli pertama kali dicekal pada November 2023, dan kemudian pada 25 Juni 2024 yang berakhir pada 25 Desember 2024. Sementara UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur pencekalan berlaku selama 10 tahun baru ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

Firli dicekal karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Masa tambahan pencekalan terhadap Firli seiring dengan proses hukum mantan ketua komisi antirasuah itu yang masih mandek di kepolisian. Polda Metro Jaya mengklaim sudah memiliki sejumlah alat bukti yang bisa membuktikan kesalahan Firli dalam kasus pemerasan ini, akan tetapi proses pemeriksaan terhadap Firli masih stagnan. Ini lantaran Firli kerap mangkir.

Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa Firli Bahuri jika kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar