Pemerintah Harus Tegas Terkait TKDN Industri Jasa Penunjang Migas

Sabtu, 18/01/2025 22:22 WIB
Ilustrasi: Pemerintah mesti tegas menerapkan aturan TKDN di sektor migas untuk mendorong industri lokal. (Pertamina)

Ilustrasi: Pemerintah mesti tegas menerapkan aturan TKDN di sektor migas untuk mendorong industri lokal. (Pertamina)

[INTRO]

Pemerintah harus lebih tegas dalam mengakkan aturan tentang penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan akan melindungi industri dalam negeri dari praktik impor komponen yang bisa diproduksi lokal. Perlu koordinasi lintas kementerian untuk memastikan program ini berjalan.

Sebenarnya pemerintah telah menegaskan komitmennya untuk memberi sanksi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar ketentuan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas). Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyatakan dukungannya terhadap upaya tegas pemerintah tersebut. Menurutnya, penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang Migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan. “Apalagi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melantik Dirjen Migas Achmad Muchtasyar sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakan aturan,” ujar Yusri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).

Yusri menilai kerja sama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sangat penting untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir. “Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri kita,” kata Yusri.

Dia juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN. Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar