Putusan Bebas Bapak Cabuli Anak Kandung Langsung Dilawan Jaksa

Sabtu, 18/01/2025 12:33 WIB
Kasus pencabulan anak dibawah umur

Kasus pencabulan anak dibawah umur

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria berinisial S terbebas dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Putusan bebas yang diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang langsung dilawan jaksa.

S diseret ke meja hijau atas tuduhan mencabuli anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten itu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hery Cahyono, dilansir Antara, Jumat (17/1/2025).

Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anaknya. S menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini teregister dengan nomor perkara 607/Pid.Sus/2024/PN SRG. Pembacaan putusan dilakukan pada Kamis (17/1).

Putusan juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dalam tahanan segera setelah putusan. Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar