23 Pejabat Kabinet Prabowo Belum Setor Laporan Kekayaan

ilustrasi gedung KPK. Foto: RRI
Jakarta, law-justice.co - Puluhan pejabat di lingkungan Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tercatat dari total 124 wajib lapor, 101 di antaranya telah menyampaikan LHKPN atau sekitar 81 persen," kata Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 17 Januari 2025.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, 46 dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri telah melaporkan LHKPN. Untuk wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, baru 46 dari 57 orang sudah lapor LHKPN.
Sementara 9 dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus telah turut serta melaporkan LHKPN.
"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya," pungkas Budi dilansir dari RMOL.
KPK memberikan batas waktu pelaporan hingga Selasa, 21 Januari 2025. Sebelum dipublikasikan ke publik, KPK akan terlebih dahulu melakukan verifikasi data-data yang telah dilaporkan para pejabat. ***
Komentar