Hakim MK Kaget Partisipasi Pemilih di Pilwalkot Medan Hanya 34 Persen

Jum'at, 17/01/2025 21:41 WIB
Gedung MK (Elisabeth Novina)/Nasional Geographic)

Gedung MK (Elisabeth Novina)/Nasional Geographic)

Jakarta, law-justice.co - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra nampak tercengang saat mengetahui partisipasi pemilih di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan 2024 hanya 34 persen.

MK kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di gedung MK, Jumat (17/1). Sidang digelar secara maraton dengan agenda mendengarkan pihak termohon dalam hal ini KPU, pihak terkait paslon pemenang, dan Bawaslu.

Saldi pada kesempatan itu bertanya kepada tim kuasa hukum KPU selaku pihak terkait soal angka partisipasi pemilih di Medan.

"Yang datang milih cuma 34 persen?" tanya Saldi.

"Iya majelis," jawab Tim Hukum KPU Kota Medan, Hadiningtias.

"Artinya yang nggak datang milih 66 persen, ya?"

"Iya majelis".

Dalam perkara itu, banjir oleh pihak pemohon dinilai bukan hanya menjadi sebab rendahnya partisipasi pemilih, namun juga kekalahan mereka. Namun, dalil itu dibantah oleh kuasa hukum KPU.

Kata Hadiningtias, banjir tak menggenang seluruh Kota Medan bersamaan dengan hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Mayoritas daerah menurut masih bisa melakukan pemungutan suara.

Lagi pula, lanjut dia, ada pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar pada 1 dan 5 Desember 2024. Jumlah total TPS yang menggelar PSU hanya 68 TPS.

"Bahwa hujan yang turun pada hari Rabu tanggal 27 November tidak mengakibatkan banjir di seluruh wilayah Kota Medan, melainkan hanya beberapa lokasi permukiman saja," jelas Hadiningtias dilansir dari CNN Indonesia.

Menurut Saldi, masalah banjir masalah banjir memang agak rumit diselesaikan. Sebab, meski tak diketahui arah pemilih yang tak memberikan hak suaranya, namun imbasnya representasi pemilih sangat rendah.

Namun, Saldi menilai Pilwalkot Medan 2024 masih cukup beruntung dibanding yang terjadi pada 2015 dengan tingkat partisipasi hanya sebesar 25 persen.

"Itu karena banjir juga [2015]?" tanya Saldi.

"Bukan Yang Mulia," jawab KPU.

"Oke jadi jauh lebih beruntung sekarang ya walaupun banjir,"

"Lebih bagus yang sekarang Yang Mulia".

Gugatan Pilwalkot Medan dilayangkan paslon nomor urut 2 Ridha Dharmajaya-Abdul Rani yang tercatat dengan nomor perkara 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Keduanya berdalil rendahnya pemilih di Pilwalkot akibat bencana banjir. Ridha-Abdul meminta agar KPU Kota Medan menggelar PSU.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar