Soal Kasus Hasto, KPK Panggil Maria Lestari dan Arif Wibowo PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020). KPK memeriksa Hasto Kristiyanto sebagai saksi dari tersangka Saeful, yang merupakan staf Sekjen PDIP, terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. (Antara via Kompas)
Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Hasto Kristiyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ML, Anggota DPR RI, AW, Anggota DPR RI," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1).
Tim penyidik KPK terus memanggil sejumlah saksi terkait kasus Hasto dalam beberapa pekan terakhir.
Kemarin penyidik memeriksa mantan Ketua KPU Arief Budiman hingga Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Teruntuk Hasto, dia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Komentar