Rugikan Negara Rp280 Milyar, KPK Tahan 3 Tersangka Server Fiktif
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Antara via Jawapos)
law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengungkap kasus dugaan korupsi pembelian server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka. Dalam kasus ini negara berpotensi dirugikan sebesar Rp 280 miliar. KPK telah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembelian server dan storage fiktif oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun anggaran 2017 yang telah ditahan oleh KPK adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti. Keduanya ditahan mulai tanggal 10 Januari 2025. "Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini, Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2025) sebagaimana dikutip Antaranews.
Sementara, tersangka Imran Muntaz (IM) selaku konsultan hukum telah ditahan pada 8 Januari 2025, dan akan ditahan hingga 27 Januari 2025. Asep mengungkapkan untuk pekerjaan pembelian server dan storage tersebut, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total mencapai Rp294.744.315.185 (Rp 294,7 miliar). Pihak auditor menyebutkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ini telah mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp 280 miliar. "Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280 miliar," ujarnya.
Asep kemudian menerangkan kasus ini bermula pada sekitar tahun 2016. Saat itu, Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol. Namun setelah pengalihan, Roberto masih terus mengelola kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti. Pada akhir 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center dan meminta bantuan kepada Imran dan Afrian Jafar untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana data center tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar