36 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil

Sabtu, 11/01/2025 15:01 WIB
Danpuspom AL Akui Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Anggota TNI. (Istimewa).

Danpuspom AL Akui Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Anggota TNI. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 36 adegan diperagakan saat rekonstruksi peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, pada Sabtu (11/1) dini hari.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengatakan rekonstruksi menghadirkan para saksi dan tiga anggota TNI AL yang menjadi tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH dan KLK BA.

"Puspomal telah memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan 7 orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak," kata Wira dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Ia mengatakan TNI AL akan menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nanti di persidangan.

"TNI AL turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa penembakan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.

Peristiwa penembakan ini terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.

Kejadian itu menyebabkan dua orang menjadi korban, yakni IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu merupakan bos rental mobil, yang tewas karena ditembak. Ia terkena peluru di bagian dada.

Sementara itu Polda Banten juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penggelapan mobil. Dua di antaranya masih buron dan dalam upaya pengejaran.

Keempat tersangka ini yakni AS (29), orang yang melakukan penggelapan Honda Brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut, setelah mobil dikuasai selanjutnya diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual.

Kemudian tersangka IS (39) berperan menjual Brio itu kepada AA dan BA.

Lalu ada tersangka IH (DPO). Ia berperan menyuruh AS melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil.

IH juga disebut sebagai orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual Brio kepada saudara RH (DPO).

Terakhir, ada tersangka RH (DPO), berperan sebagai orang yang menjual Brio kepada tersangka IS.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar