Anak Mendagri Malaysia Diperiksa soal Intimidasi Perempuan Hamil
Ilusrasi bendera Malaysia (Dok.Depositphotos)
Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengonfirmasi anaknya diperiksa polisi atas dugaan intimidasi. Kasus itu muncul usai putra Saifuddin diduga mengancam perempuan yang meminta tanggung jawab atas kehamilan.
Saifuddin mengonfirmasi pemeriksaan anaknya dan menegaskan akan kooperatif terlepas dari statusnya sebagai Menteri Dalam Negeri.
"Anak saya tidak kebal hukum sehingga jika ada laporan yang menjeratnya maka polisi berwenang mengusutnya secara tuntas dan adil," ungkapnya, seperti diberitakan CNA pada Sabtu (11/1).
"Prinsip saya adalah tidak ada satu pun di antara kami yang kebal hukum, termasuk saya dan anak saya sendiri," lanjut Saifuddin. "Jika dalam pemeriksaan terdapat bukti, biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya."
Pemeriksaan itu melanjutkan pernyataan polisi yang telah menyelesaikan penyelidikan terkait kasus intimidasi kriminal yang melibatkan anak seorang menteri.
Menurut keterangan Inspektur Jenderal Polisi Razarudin Husain, berkas penyidikan itu telah diserahkan kepada Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) untuk ditindaklanjuti.
Namun, pada saat itu, pihak kepolisian belum mengungkap identitas anak menteri yang jadi pelaku dugaan intimidasi tersebut.
"DPP telah memerintahkan petugas investigasi untuk mendapat laporan pemeriksaan kehamilan perempuan yang diduga diancam oleh putra menteri," ujar Razarudin Husain.
"Penyelidikan awal mengungkap bahwa putra menteri itu menikah perempuan tersebut pada September 2024," sambungnya.
Razarudin kemudian mengatakan kepolisian masih menunggu verifikasi surat nikah untuk memperkuat bukti dalam investigasi. Ia juga memastikan kepolisian tidak akan melindungi orang-orang tertentu dalam investigasi tersebut.
Pemeriksaan ini mencuat setelah beredar kabar bahwa anak salah satu menteri Malaysia diduga mengancam perempuan. Sosok perempuan itu diancam setelah meminta anak menteri tersebut bertanggung jawab atas kehamilannya yang berusia tujuh minggu.
Peristiwa itu diduga terjadi ketika sang putra menteri bertemu dengan perempuan tersebut dan beberapa orang lainnya di sebuah rumah kawasan Telok Air Tawar, Butterworth, Penang, pada 24 Desember 2024.
Kasus itu kemudian dilaporkan berdasarkan Pasal 506 KUHP Malaysia tentang intimidasi kriminal. Namun, belum ada informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.
Komentar