Hasto Berpeluang Langsung Ditahan pada 13 Januari, Ini Alasannya

Sabtu, 11/01/2025 10:22 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (ist)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berpeluang langsung ditahan usai pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK. 

Lembaga anti-rasuah itu menjadwalkan kembali pemeriksaan Hasto pada Senin 13 Januari 2025 setelah mangkir pada agenda pemeriksaan sebelumnya pada Senin 6 Januari 2025.

"Ada kemungkinan pekan depan pemeriksaan akan diikuti oleh penahanan karena sepertinya KPK telah memiliki bukti kuat soal dugaan keterlibatan Hasto," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu 11 Januari 2025. 

Menurutnya, ada sejumlah indikasi bahwa KPK telah memiliki bukti kuat sebelum memeriksa Hasto pekan depan. Pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan pekan ini diyakini dapat melengkapi bukti-bukti yang telah dikantongi sebelumnya.

"Mulai dari pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, barang bukti yang disita saat penggeledahan rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya," ujar Haidar dilansir dari RMOL.

Ia menjelaskan, keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Namun, penahanan terhadap seorang tersangka dapat dilakukan jika ada kekhawatiran yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana serta merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Apalagi dari keterangan Ketua KPK, Hasto pernah memerintahkan Harun Masiku melarikan diri dan merendam telepon genggam miliknya saat tangkap tangan tahun 2020 lalu," kata Haidar. 

"Jadi ada jejak upaya menghilangkan barang bukti sehingga penahanan terhadap Hasto akan cukup beralasan," sambungnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar