Kompolnas : Jumlah Polisi Terlibat Pemerasan DWP Bisa Bertambah
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (kumparan)
Jakarta, law-justice.co - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyebut bahwa ada kemungkinan jumlah anggota yang terlibat pemerasan penonton DWP asal Malaysia bakal bertambah.
Sejauh ini, ada 18 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik buntut aksi pemerasan tersebut. Dari 18 anggota itu, 14 di antaranya telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi.
"Insya Allah ada penambahan dan signifikan," kata Anam kepada wartawan, Jumat (10/1).
Kendati demikian, Anam belum membeberkan lebih lanjut ihwal berapa tambahan jumlah anggota yang terlibat.
Anam hanya menyebut nantinya sidang kode etik akan dilakukan secara simultan di Divpropam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya.
Anam juga menerangkan fokus pemeriksaan dalam sidang etik di Polri dan Polda berbeda. Ini berkaitan dengan peran dari terduga pelanggar yang berbeda.
"Kalau model penelusuran kayak gitu, yang paling dalam ya memang di Mabes kemarin. Itu kan level perencanaan. Level pelaksana tapi penanggung jawab yang tinggi itu di Mabes," ucap Anam.
"Kalau di sini (Polda Metro) itu, ya pelaksanaan lebih banyak di level itu. Hingga kemarin sudah diurai sedemikian rupa sehingga jelas sebenarnya apa latar belakang kenapa peristiwa itu bisa terjadi," imbuhnya.
Sebelumnya, 14 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia telah menjalani sidang kode etik. Tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka yakni eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
Komentar