Korupsi Timah
Alasan Warga di Babel Polisikan Penghitung Kerugian Rp 271 T
Kasus Korupsi PT Timah, 4 Terdakwa Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara. (Istimewa).
Jakarta, law-justice.co - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, melaporkan guru besar IPB, Bambang Hero Saharjo, ke Polda Babel. Andi memolisikan Bambang dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
"Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara)," jelas Andi, dilansir detikSumbagsel, Jumat (10/1/2025).
Pasal 242 KUHP itu mengatur hukuman pelaku pemberi keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara.
Dia menilai Bambang tidak kompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus timah. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
"Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit," jelas Andi dilansir dari Detik.
Dia juga menuding perhitungan itu berimbas kepada kondisi perekonomian di Babel. Andi mengklaim ekonomi di Babel masih terpuruk.
"Jika bicara krisis ekonomi, saat ini Bangka Belitung terpuruk. Banyak perubahan terdampak dan karyawan dirumahkan," tambahnya.
Dia mengaku mendukung Kejagung mengusut kasus korupsi timah. Namun dia mempermasalahkan perhitungan kerugian lingkungan Rp 271 T yang dianggapnya tak jelas.
"Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan. Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," ujarnya.
Dirkrimum Polda Babel Kombes Nyoman Merthadana membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu. Polisi akan mendalami laporan tersebut.
"Laporan sudah masuk ke SPKT. Tentunya kami dalami dulu," ujar KombesNyoman.***
Komentar