Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Ini Prioritasnya

Jum'at, 10/01/2025 16:18 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditunjuk menjadi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto. Bahlil pun menyebut ada beberapa arahan yang diberikan Prabowo terkait hilirisasi.

Pertama, Bahlil mengatakan Prabowo ingin mendorong hilirisasi di semua sektor, mulai dari mineral dan batu bara (minerba), minyak dan gas (migas), perikanan hingga pertanian. Setidaknya, ada 26 hingga 28 komoditas yang dibidik untuk dihilirisasi.

"Ada 26-28 komoditas yang akan didorong. Terutama pada sektor perikanan, kehutanan, pertanian, oil and gas, dan mineral batubara," kata Bahlil saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

Kedua, Bahlil menyebut Prabowo ingin manfaat nilai tambah dalam hilirisasi benar dirasakan di Indonesia. Sebab, selama ini banyak yang mengkritisi nilai tambahnya tidak maksimal dilakukan di Indonesia.

"Nah atas dasar itu Pak Presiden lewat Kepres (Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pecepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional) ini memperjelas bahwa hilirisasi ini harus betul-betul dioptimalkan manfaatnya di Indonesia," imbuh Bahlil dilansir dari Detik.

Ketiga, Prabowo mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lintas Kementerian. Bahlil menerangkan Prabowo juga meminta untuk melapor dan diberi sanksi oknum-oknum nakal yang menghambat hilirisasi.

"Kan kadang-kadang menteri-nya sudah oke, bawahannya kadang-kadang ya masih gitu-gitulah. Nah itu juga Pak Presiden meminta untuk segera melaporkan dan merekomendasikan untuk diberikan sanksi, oknum-oknum gitu," jelas Bahlil.

Keempat, Prabowo menginginkan hilirisasi menjadi hilirisasi yang berkeadilan. Bahlil diminta untuk memberikan laporan selambat-lambatnya 6 bulan sekali atau saat dibutuhkan sewaktu-waktu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar