Pejabat Dilarang Angkat Honorer, Bisa Kena Sanksi!

Jum'at, 10/01/2025 15:58 WIB
Kantor Kemenpan RB (Dok.Kemenpan RB)

Kantor Kemenpan RB (Dok.Kemenpan RB)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan kepada para kementerian dan lembaga (K/L) agar tidak mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer baru.

Larangan ini tercantum pada Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut melarang pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

"UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN atau nama lainnya untuk mengis jabatan ASN sejak UU ini berlaku," tulis KemenPANRB, dikutip dari unggahan akun Instagram @kemenpanrb, Jumat (10/1/2025).

KemenPANRB juga memperingatkan, bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir dari Detik, larangan pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN diatur dalam Pasal 65 UU ASN. Jika melanggar, akan dikenakan sanksi.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," tulis Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Pemerintah awalnya mewacanakan penghapusan honorer bisa dimulai per November 2023. Hal tersebut menyusul surat yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Namun rencana tersebut mundur dalam rangka pematangan skema demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK). Akhirnya diputuskan tenggat waktu penghapusan dan penataan tenaga honorer menjadi Desember 2024. Hal ini juga diperkuat dengan lahirnya UU ASN yang diteken Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada November 2023.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar