Ultimatum Pembongkaran Pagar di Laut Tangerang, KKP Beri Waktu 20 Hari
![Pagar Laut Misterius 30 KM di Laut Tangerang Disegel KKP. (Riau Mandiri).](https://cdn.law-justice.co/posts/1/2025/2025-01-10/4ac36a6d53d1769237389c3a0c8e1fef_1.jpg)
Pagar Laut Misterius 30 KM di Laut Tangerang Disegel KKP. (Riau Mandiri).
Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan waktu 10-20 hari bagi pemilik pagar misterius di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten untuk melakukan pembongkaran.
"Kami beri waktu paling lama 10 sampai 20 hari. Kalau tidak dibongkar, maka KKP akan bongkar," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat melakukan penyegelan pagar misterius tersebut, Kamis (9/1/2025).
Saat ini kata dia, KKP masih mendalami siapa dalang di balik pemasangan pagar misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut.
"KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fix ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," imbuhnya.
Masalah pagar misterius tersebut juga telah mendapatkan perhatian dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga KKP mengambil langkah penyegelan.
"Ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintah Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan," lanjutnya.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi mengenai aktivitas pemagaran laut ini pada 14 Agustus 2024.
Tindak lanjut langsung dilakukan dengan pengecekan lapangan pada 19 Agustus 2024. Dalam kunjungan tersebut, Eli mencatat bahwa pemagaran laut yang terpantau baru mencapai panjang sekitar 7 kilometer.
Eli mengatakan bahwa berdasarkan investigasi, tidak ada satu pun rekomendasi atau izin dari pihak berwenang.
Padahal, struktur ini membentang di 6 kecamatan yang mencakup 16 desa di Provinsi Banten, meliputi 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, dan 4 desa di Kecamatan Mauk.
Selain itu, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.
"Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," jelas Eli.
Komentar