BPHTB & PPN Pembelian Rumah Mau Dihapus

Pekerja mengerjakan proyek di perumahan subsidi di kawasan Perumahan Griya Srimahi Indah, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) targetkan untuk membangun perumahan sebanyak 220.000 unit dengan nilai Rp 25,18 triliun untuk aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta dan pekerja pada tahun 2023. Robinsar Nainggolan
Jakarta, law-justice.co - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan pemerintah menyiapkan kado di awal tahun perumahan rakyat. Beberapa pajak akan dibuat menjadi 0%.
Salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang bakal dihapus. BPHTB sendiri dibayarkan sebesar 5% dari nilai obyek pajak.
Dia bilang sudah ada surat keputusan bersama (SKB) antara 3 Menteri yang dibuat untuk melandasi kebijakan tersebut. Tepatnya antara dirinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan juga Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
"Kita sudah membuat SKB, Mendagri, Menteri PU dan kami (Menteri PKP), itu bagaimana BPHTB itu bisa 0%, yang harusnya bayar 5% dan itu sangat membantu rakyat," terang Pria yang biasa disapa Ara itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan insentif untuk pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sampai maksimal harga Rp 2 miliar. PPN akan diterapkan menjadi 0%.
Kemudian ada juga insentif untuk pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). "PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0%," jelas Ara.
Khusus untuk PBG, pengurusannya juga akan dipercepat menjadi hanya 10 hari dari awalnya 45 hari. Bahkan, khusus untuk Kota Tangerang pengurusan bisa dilakukan hanya 4 jam.
"Dulu namanya IMB, sekarang PBG. Tadinya 45 hari, kita sudah buat SKB itu menjadi 10 hari," jelas Ara dilansir dari Detikfinance.***
Komentar