Korlantas Berlakukan Sistem Poin Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Minggu, 05/01/2025 23:40 WIB
Ilustrasi tindakan tilang dari kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas. (breakingnews.co.id)

Ilustrasi tindakan tilang dari kepolisian terhadap pelanggar lalu lintas. (breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan sistem poin bagi pelanggar lalu lintas. Kebijakan sistem tilang ini digadang-gadang efektif mulai pada awal tahun 2025. Kepolisian menyebut sistem tilang teranyar ini berbasis poin sehingga setiap pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas bakal dikurangi poinnya.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (5/1/2024).

Aan menjelaskan bahwa seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). "Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). "Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tukasnya.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar