Selamat Tinggal Dokumen Fisik, Ini Wujud Sertifikat Tanah Elektronik
Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah Asli Rakyat Tahun Ini. (Liputan6).
Jakarta, law-justice.co - Sebagai informasi, bentuk sertifikat tanah kini bukan berupa buku dengan sampul warna hijau lagi. Saat ini, sertifikat tanah sudah berbentuk digital atau elektronik. Bagaimana wujudnya?
Meski berbentuk digital, Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, sertifikat elektronik yang diluncurkan pada Desember 2023 ini, dapat dicetak dalam format satu lembar dan menggunakan secure paper.
"Format sertifikat elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda. Jauh lebih aman dari blanko dalam bentuk buku. Sertifikat elektronik itu di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menambahkan bahwa sertifikat elektronik dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Aplikasi yang bisa diunduh di Appstore dan Playstore ini berisi informasi terkait daftar kepemilikan sertipikat tanah beserta rinciannya.
Sejalan dengan digitalisasi sertifikat tanah, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan dan meningkatkan keamanan data dari kejahatan siber.
Sertifikat akan lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Bukan hanya di selembar kertas itu yang bisa dilihat datanya pakai aplikasi Sentuh Tanahku, tapi pangkalan datanya memang sudah menyimpan data-data kita dan itu secara security system-nya jauh lebih aman dan tidak bisa dipalsukan," tegas Harison Mocodompis.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau melakukan alih media ke sertifikat elektronik. Dengan demikian, sertifikat tanah lebih aman dari potensi hilang, rusak, kebanjiran, kebakaran, serta bencana alam lainnya.
Untuk melakukan alih media, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertipikat tanahnya diterbitkan.
Komentar