Kapan Cuti Tahunan Pekerja Bisa Diambil?

Jum'at, 27/12/2024 18:36 WIB
Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh dan menuntut mencabut Omnibus Law. Robinsar Nainggolan

Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan aksi damai dalam rangka Hari Buruh Internasional di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh dan menuntut mencabut Omnibus Law. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Pertanyaan saya, kapan cuti tahunan bisa diambil? apakah hak cuti sudah timbul pada bulan ke-13 atau pada bulan ke-24, mengingat selama 12 bulan pertama tidak ada hak cuti? Terima kasih.

Menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:

Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Dalam perkembangannya, ketentuan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan telah diubah oleh UU Cipta Kerja, sehingga saat ini aturan mengenai cuti tahunan diatur dalam Pasal 81 angka 25 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Lebih lanjut, pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

Dilansir dari Hukum Online, untuk menjawab pertanyaan Anda, dikarenakan hak cuti tahunan tersebut timbul setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka seharusnya pada bulan ke-13 pekerja yang bersangkutan sudah dapat menikmati hak cuti tahunannya.

Namun, karena pelaksanaan cuti tahunan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, perusahaan bisa saja mengatur secara berlainan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB sepanjang tidak merugikan hak pekerja, yakni minimal 12 hari per tahun setelah 12 bulan bekerja secara terus menerus.

Dalam praktiknya, pemberian hak cuti tahunan di tiap perusahaan berbeda-beda. Ada perusahaan yang memberikan hak cuti tahunan pada tahun pertama (12 bulan pertama) seseorang bekerja. Ada pula perusahaan yang mengatur bahwa semenjak seseorang bekerja, dia berhak mendapatkan cuti 1 hari per bulan. Hal tersebut diperbolehkan selama tidak melanggar hak cuti tahunan pekerja sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya. 

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pekerja sudah berhak atas cuti tahunan saat telah bekerja selama satu tahun atau memasuki bulan ke-13 ia bekerja secara terus menerus.

Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, pekerja yang bersangkutan dapat memeriksa kembali ketentuan pelaksanaan cuti tahunan di dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB pada perusahaan tempat ia bekerja, karena bisa saja diatur di dalamnya hak cuti tahunan yang sudah bisa digunakan pada tahun pertama bekerja. 

Demikian jawaban kami terkait aturan cuti tahunan sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.***

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar