Divonis 15 Tahun Penjara, Crazy Rich Budi Said Nyatakan Ajukan Banding

Jum'at, 27/12/2024 13:12 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya atau crazy rich surabaya berinisial BS alias Budi Said. (Dok. Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Pengusaha yang dikenal dengan crazy rich Surabaya, Budi Said menyatakan banding setelah divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli 1,1 ton emas Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan penasihat hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, di ruang sidang Kusumaatmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

"Kami menyatakan mengajukan upaya banding," ujar Hotman.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Budi Said divonis dengan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar) subsider delapan tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, majelis hakim turut mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara serta telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Budi Said dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar