Kasus 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Bui

Simak, Ini Duduk Perkara Kasus Crazy Rich Budi Said Versi Kejagung. (Kolase dari berbagai sumber).
Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pengusaha, Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya dengan pidana 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Tony Irfan mengatakan Budi Said terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus transaksi jual beli emas 1,1 ton Antam dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujarnya saat membacakan amar putusan, Jumat (27/12).
Tidak hanya itu, Budi Said juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 (Rp35 miliar).
Apabila tidak dapat dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Budi Said dihukum dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp35 miliar dan Rp1 triliun.
Sebelumnya, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas Antam. Ia juga didakwa melakukan TPPU.
Komentar