Jaksa Dakwa 3 Hakim PN Surabaya Kasus Ronal Tannur Terima Suap Rp4,6 M

Selasa, 24/12/2024 13:11 WIB
Resmi, Hakim PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan. (Arsip Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)

Resmi, Hakim PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur Ajukan Praperadilan. (Arsip Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Ke tiga orang hakim itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul

Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,6 miliar.

Surat dakwaan telah dibaca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (24/12).

"Menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Rinciannya uang tunai sebesar Sin$48.000 dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat, diterima oleh terdakwa Erintuah Damanik. Kemudian uang tunai sebesar Sin$140.000 dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat, dengan pembagian masing-masing untuk terdakwa Erintuah Damanik sejumlah Sin$38.000, Heru Hanindyo Sin$36.000 dan sisanya sebesar Sin$30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik.

Selanjutnya uang tunai Rp1 miliar dan Sin$120.000 dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang diterima oleh Heru Hanindyo.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum," ucap jaksa.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas tersebut.

Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Atas perbuatannya, Erintuah Damanik dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar