Marak Kasus di Internal Polri, dari Polisi Tembak Polisi, Pelanggaran HAM Hingga Partai Coklat

Citra Makin Suram di 2024, Polri Darurat Reformasi

Sabtu, 14/12/2024 17:40 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan kepada jajaran kepolisian untuk selalu berpihak kepada rakyat dan membela kepentingan rakyat, Semarang (11/12/2024).  (Suarananggore)

Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan kepada jajaran kepolisian untuk selalu berpihak kepada rakyat dan membela kepentingan rakyat, Semarang (11/12/2024). (Suarananggore)

law-justice.co - Kerapnya terjadi penyimpangan di tubuh Polri, membuat institusi ini semakin melorot citranya di muka publik. Citra Polri sempat moncer saat sigap menangani sejumlah kasus terorisme, hingga terbentuk Densus 88. Meskipun, keberadaan Densus ini pun bukannya tanpa kontroversi. Akhir tahun 2024, citra Polri di titik nadir. Maraknya pelanggaran HAM dan tudingan Polri intervensi Pemilu dan Pilkada hingga santer identifikasi Polisi sebagai Partai Coklat alias Parcok.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan sehubungan dugaan pelanggaran HAM. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan ada sebanyak 663 aduan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan polisi sepanjang 2024.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mencatat sejumlah pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi institusi Polri. Dia menilai hal ini sangat memprihatinkan dan disayangkan. Wayan membeberkan hal tersebut dimulai dari kasus meninggalnya tahanan (Sumbar dan Sulteng), kasus meninggalnya pelajar karena Patroli (Bekasi), kasus penembakan polisi (di Solok Selatan), terakhir penembakan terhadap Paskibraka di Jateng, dan tragedi pelemparan tabung gas pada ibu kandung. Badai persoalan seolah sedang menimpa Polri secara bertubi-tubi. Untuk itu Wayan mempertanyakan dengan apa yang terjadi pada institusi Polri.  "Yang kemudian menjadi pertanyaan apa yang sebenarnya sedang terjadi dan mengapa hal ini bisa menimpa Polri?" kata Wayan kepada Law-Justice, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, publik tentu masih ingat akan peristiwa penembakan oleh Ferdi Sambo terhadap Bharada Eliezer (Alm) yang sangat disayangkan. Pada saat itu, Komisi III DPR bagaikan terusik setelah beberapa saat dibuai dengan kinerja apik Polri selama masa Pandemi Covid-19.  Wayan mengatakan tentu Masyarakat kaget ketika peristiwa ini diberitakan dan mulai menerka atau mereka-reka pokok permasalahan kejadian tersebut. “Komisi III saat itu mengingatkan Kapolri bahwa persoalan tersebut merupakan musibah besar namun menjadi momentum bagi Kapolri dan jajarannya untuk melaksanakan reformasi kultur dan struktur, tentunya dengan menjalankan revolusi mental," katanya. 

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. (Pancar Pos) 

Wayan menegaskan Polri kerap diindentikkan dengan pelanggaran HAM, penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi, backing atau keterlibatan dalam pelanggaran hukum, penegakan hukum yang tidak transparan dan akuntabel, dan rentan intervensi. Belum lagi dengan dikaitkan pula budaya hidup yang hedonis, mewah, kekerasan, arogansi, dan kegiatan berpolitik.  “Namun tidak kunjung selesai, persoalan demikian malah makin terjadi, Polri pada saat ini benar-benar dalam kondisi `Darurat Reformasi`,” tegasnya.

“Bagi saya dan tentunya Komisi III DPR, upaya reformasi atau transformasi Polri tentu bukan tidak sama sekali berjalan. Banyak inovasi layanan publik yang telah dilahirkan dan peran Polri di masyarakat yang patut diapresiasi,” sambungnya. 

Sementara itu, YLBHI Mencatat setidaknya ada tiga insiden penembakan polisi yang tidak sesua. Pertama terjadi pada Jumat, 22 November 2024 di Solok Selatan, Sumatera Barat. Ajun Komisaris Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Solok Selatan, menembak rekannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ryanto Ulil Anshar, atas tuduhan pembekingan tambang ilegal. 

Dua peristiwa tambahan terjadi pada tanggal 24 November 2024. Pertama, seorang warga bernama Beni ditembak oleh anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Bangka Belitung atas tuduhan mencuri buah sawit. Kedua, anggota Polres Semarang, berinisial R, yang mengaku sedang membubarkan tawuran, melemparkan peluru ke seorang siswa SMK berinisial GR.

Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana, menyatakan bahwa rentetan peristiwa di atas merupakan akumulasi tata kelola institusi kepolisian yang bobrok. Pengunaan senjata secara serampangan menjadi pintu masuk abuse of power Korps Bhayangkara. Dia meminta pemerintah segera mengevaluasi otoritas polisi untuk membawa senjata api. Laporan yang diterima YLBHI menyatakan bahwa ini adalah akibat dari banyaknya kasus penggunaan senjata api yang tidak sah oleh polisi dalam beberapa tahun terakhir. YLBHI mencatat setidaknya 35 peristiwa penembakan oleh aparat dalam lima tahun terakhir, yang mengakibatkan kematian 94 orang.

Anggota Kompolnas Gufron Mabruri, tidak menafikan reformasi kepolisian menjadi keniscayaan, jika merujuk sejumlah kasus yang melibatkan kepolisian sebagai pelaku, terutama dalam penggunaan senjata. Selama ini, katanya, fungsi pengawasan yang lemah di kepolisian menjadi pangkal masalahnya. “Kepolisian memang ada celah, tapi itu akan ditambal. Perbaikan demi perbaikan mesti dilakukan,” kata Ghufron kepada Law-justice, Jumat (13/12/2024).

Baginya, tugas Kompolnas juga turut menjaga marwah kepolisian. Melalui arahan kebijakan  ke institusi kepolisian, katanya, Kompolnas akan mengevaluasi segala kinerja kepolisian. “Kami harus memastikan apakah kinerja kepolisian bersifat trasnparan. Selain transparan, apakah akuntabel, termasuk penggunaan senjata,” ujar dia.

Sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) menuntut Jenderal Listyo Sigit Prabowo dicopot dari jabatan kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Hal demikian disampaikan mereka dalam pernyataan sikap bersama yang disampaikan memperingati Hari HAM Internasional. "Perombakan kepemimpinan termasuk di pucuk pimpinan tertinggi, yaitu Kapolri yang mesti dilakukan secepatnya mengingat kinerja kepemimpinan selama ini menjauh dari ciri polisi negara demokrasi dan hak asasi," tulis pernyataan sikap bersama seperti dikutip Rabu (11/12/2024).

Adapun, pihak yang menyampaikan pernyataan ialah pendiri Social Movement Institute Eko Prasetyo, peneliti Social Movement Institute Ursula Lara dan Paul FR, peneliti LBH Pos Malang Daniel Siagian, anggota Yayasan Tifda Zico Mulia, serta Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. Selain meminta Jenderal Listyo mundur, para peneliti juga meminta polisi menghentikan kebijakan penggunaan kekerasan dalam merespons aksi damai. Mereka juga meminta polisi memberi ruang bagi publik menilai kinerja Polri melalui partisipasi masyarakat memilih pimpinan kepolisian di level pusat hingga daerah.

"Memastikan aparat kepolisian di semua level untuk memahami, mengerti bahkan mampu untuk bertindak sesuai dengan prinsip prinsip HAM," kata mereka dalam pernyataan bersama. Para peneliti juga meminta Polri memberikan hukuman keras pada aparat yang terbukti melakukan kekerasan dengan menjatuhkan sanksi pidana bukan etik. 

Partai Coklat Bermain di Pilkada

Istilah Partai Coklat belakangan beberapa kali disebutkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan bahwa Partai Coklat ambil bagian dalam Pilkada 2024. Partai Coklat yang disebutkan oleh Hasto adalah istilah yang digunakan untuk merujuk para simpatisan Joko Widodo (Jokowi). “Pak Jokowi kan melakukan begitu banyak penempatan-penempatan, jabatan-jabatan strategis sebelum beliau lengser, contohnya jabatan Pak Sigit Listyo (Kapolri). Ini kan beliau melompati 5 angkatan, dan ini kan karena ada kedekatan-kedekatan personal. Pak Jokowi tanpa dukungan Partai Coklat bukan siapa-siapa,” ucap Hasto dalam video YouTube Akbar Faizal Uncensored, tayang Jumat (22/11/2024).

Dalam tayangan tersebut, Hasto menyebut bahwa ambisi kekuasaan Jokowi tidak berhenti meski jabatannya sebagai Presiden telah berakhir. Jokowi kata Hasto sedang membangun “kerajaan” dengan menebar orang-orang terdekatnya dalam Pilkada 2024. Hasto juga menilai, Jokowi melakukan berbagai macam cara agar orang-orangnya dapat memperoleh kursi kekuasaan.

Sementara itu terkait dengan dugaan keterlibatan Partai Coklat (Parcok) pada Pilkada Serentak 2024, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan tim hukum PDIP tengah menyiapkan saksi dan bukti dugaan keterlibatan oknum polisi atau Partai Cokelat (Parcok) dalam memengaruhi jalannya Pilkada Serentak 2024.

Ronny menyebut bukti yang dikumpulkan PDIP akan dijadikan bahan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti yang diketahui bila PDIP disebut akan menggugat hasil pilkada di sejumlah daerah.  Ia mengatakan pihaknya mencatat dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam sejumlah Pilkada di antaranya di Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, dan lainnya. “Tentunya hal-hal ini, kami dari tim hukum mempersiapkan saksi, bukti, dan kami sudah menyusun semua keterangan yang ada. Kepentingan kami adalah untuk nanti pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Ronny melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Rabu (11/12/2024).

Ronny menyatakan bila diskusi terkait dengan keterlibatan Kepolisian, ASN, Kepala Desa, dan Pj, Pihak tim hukum PDIP sudah mengumpulkan bukti-bukti tersebut. “Jadi terlalu dini kalau ada yang menyampaikan ini tidak benar, ini hoaks. Menurut kami, kami punya bukti yang cukup, dan itu nanti akan kita buktikan di MK," ujarnya.

Sementara itu terkait dengan adanya dugaan tudingan keterlibatan Polisi (parcok) dalam Pilkada Serentak, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi tudingan Partai Cokelat alias Parcok yang dilontarkan oleh sejumlah politisi PDIP. 

Tudingan itu lantaran Korps Bhayangkara dianggap cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024. Namun Sigit secara tegas menyatakan, bahwa institusi yang dipimpinnya itu bukan lah partai sebagaimana yang dituduhkan. “Kita bukan partai," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (05/12/2024).  Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu meminta agar tudingan Partai Cokelat itu sebaiknya ditayakan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.  "Kalau soal itu (parcok) ya tanyakan partainya lah," singkatnya.

Ilustrasi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta Listyo Sigit mencapai Rp 13.132.178.264 (Rp 13,1 miliar).

Rilis LHKPN milik Listyo Sigit ini berdasarkan periodik tahun 2023 yang dilaporkannya pada 30 Maret 2024 lalu. Adapun harta kekayaan Listyo Sigit pada saat awal mnejabat Kabareskrim di tahun 2019 tercatat sebesar Rp 8.314.735.000. Dalam perbandingan LHKPN 2019 dengan 2024 tercatat penyumbang terbesar kenaikan harta Sigit adalah adanya kenaikan kas dan setara kas senilai Rp 4.467.443.264.

Maraknya penyimpangan, teruta dugaan intervensi di dalam pilkada serentak hingga melahirkan terma Parcok berbuntut panjang. Status dan posisi Polri pun mulai disenggol. Mulai ada suara untuk mereposisi Polri kembali bersama TNI. Politisi PDI Perjuangan Deddy Sitorus membuka opsi polisi kembali bersama TNI atau di bawah Kemendagri. "Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy dalam jumpa pers, Kamis (28/11/2024).

Sontak, usulan ini ditolak sejumlah pihak. Terutama, dianggap bertentangan dengan kehendak reformasi. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai, usulan untuk mengembalikan institusi Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan sebuah kemunduran. Menurut dia, usulan tersebut tidak sesuai dengan amanat reformasi tahun `98. “Kami menolak keras adanya usulan agar institusi Polri dikembalikan ke TNI atau di bawah Kemendagri,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (13/12/2024).

Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan kepada jajaran kepolisian untuk selalu berpihak kepada rakyat dan membela kepentingan rakyat. Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan di acara apel Kasatwil Polri di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2024). “Saya minta saudara-saudara, saya mengimbau, bukan atas nama Prabowo, tetapi atas nama rakyat Indonesia. Atas nama orang tuamu. Atas nama anak-anakmu, kepolisian berpihaklah, dan selalu membela kepentingan rakyat Indonesia,” pesan Prabowo.

Reformasi di tubuh Polri bukan semata mendesak, namun sudah menjadi kebutuhan. Sulit untuk terus menganggap sejumlah insiden seperti insiden Sambo, Parcok dan sejumlah pelanggaran lain sebagai permainan oknum semata. Jejaring mafia sudah terlampau dalam mencengkram tubuh Polri. jika ini dibiarkan, ini akan terus merambat seperti kanker di tubuh polisi.  

Institusi Polri harus diselamatkan. Upaya ini haru menjadi perhatian serius PresidenPrabowo Subianto. Negara tidak boleh kalah dengan aneka rupa mafia yang mencoba mengkooptasi Polri. Sebagaimana doktrin Prabowo, ikan busuk dari kepala, maka penyehatan polri pun semestinya dilakukan dari kepala. Prabowo harus bisa memaksa Polri untuk bekerja dan berpihak kepada rakyat, bersama-sama rakyat melawan mafia-mafia yang mencoba merongrong NKRI.

 

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman 

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar