Terkait Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Total Geledah 21 Tempat

Jum'at, 13/12/2024 20:57 WIB
Fakta Terkini KPK OTT Pj Walkot Pekanbaru yang Baru 6 Bulan Menjabat. (Istimewa).

Fakta Terkini KPK OTT Pj Walkot Pekanbaru yang Baru 6 Bulan Menjabat. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa telah menggeledah 21 tempat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun 2024-2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeladahan dilakukan mulai 5-12 Desember. 21 tempat itu di antaranya rumah pribadi dan kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12).

Dia mengatakan penggeledahan itu bertujuan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.

Tessa menjelaskan dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas)

"Uang senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas," katanya.

Ia mengimbau para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

"Untuk pihak- pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang. Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," katanya.

KPK sebelumnya menetapkan tiga orang termasuk Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun 2024-2025.

Dua tersangka lain yaitu Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.

Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar