Luluk Nur Hamidah Ungkap Alasan Tak Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK
Luluk Nur Hamidah (Kabarwarga)
Jakarta, law-justice.co - Calon gubernur Jawa Timur nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah mengungkap alasan tidak menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski menduga ada kecurangan.
Luluk menjelaskan permohonan gugatan tak dilayangkan ke MK karena menyadari dugaan kecurangan itu sulit untuk dibuktikan dalam sidang.
"Tentu banyak juga praktik-praktik kecurangan yang sangat tidak mudah juga ya itu bisa dibuktikan apalagi kalau kemudian sangat kuantitatif sifatnya," kata Luluk di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (13/12).
Ia menyebut PKB yang mengusungnya bersama Lukmanul Khakim juga belajar dari kesulitan membuktikan kecurangan saat sengketa Pilpres 2024.
"Ya ini mungkin pilihan ya bagi PKB di Jawa Timur, karena belajar dari pengalaman pilpres kemarin juga sangat tidak mudah untuk membuktikan mencari keadilan," tutur dia.
Alih-alih terpaku dalam sengketa Pilkada serentak 2024, Luluk mengaku ingin fokus mengkritisi apa saja catatan di Pilgub Jatim 2024 untuk memperbaiki kualitas demokrasi.
Ia pun mengaku sudah mengucapkan selamat kepada Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang telah ditetapkan KPU Jatim unggul dalam perolehan suara.
"Maka narasi kita pada akhirnya kita ubah ya secara pribadi kemudian tidak mempersoalkan soal siapa yang menang karena itu sudah harus kita terima sebagai sebuah hal yang niscaya," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
"Saya juga sudah ucapkan selamat tadi tetapi catatan kritis yang tentang kualitas penyelenggaraan dari pemilu Pilkada ini jadi sangat penting," imbuhnya.
Lebih lanjut, Luluk menegaskan PKB juga telah menerima dan menyatakan kontestasi Pilgub Jatim selesai setelah KPU menetapkan perolehan suara.
"Kalau secara official memang setahu saya dari PKB Jawa Timur atau DPP PKB memang DPP PKB itu sudah menerima," jelasnya dilansir dari CNN Indonesia.
KPU Jatim telah menetapkan perolehan suara dalam Pilgub Jatim 2024 pada rapat pleno rekapitulasi suara yang berlangsung Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam, di Hotel DoubleTree Surabaya.
Perolehan suara Khofifah-Emil dinyatakan unggul dengan merengkuh 12.192.165 suara. Duduk di posisi kedua adalah Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) yang merengkuh 6.743.095 suara.
Sementara itu, perolehan suara Luluk-Lukman berada di posisi buncit dengan merengkuh 1.797.332 suara.
Sejauh ini, pasangan Risma-Gus Hans telah mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pilgub Jatim ke MK.
Komentar