KPK Hentikan 11 Kasus Sejak UU Baru Berlaku, Ini Deretan Daftarnya
gedung KPK (ayobandung)
Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah memaparkan hasil kerjanya selama 5 tahun. Dewas juga menguraikan KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap 11 tersangka selama 5 tahun ke belakang.
Perihal itu disampaikan oleh anggota Dewas KPK Harjono berdasarkan penerbitan SP3 yang dilaporkan ke pihaknya dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Ada dua kategori pelaporan, yakni tepat waktu dan tidak tepat waktu.
"Tepat waktu penerbitan SP3 perkara atas nama tersangka 1, 2, 3, 4, 5. Kemudian yang tidak tepat waktu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6," kata Harjono dalam jumpa pers di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Berikut daftar 11 perkara yang dihentikan oleh KPK dilansir dari CNN Indonesia :
Tepat Waktu
1. Perkara atas nama tersangka I Gede Astawa Prama Artha
2. Perkara atas nama tersangka Surya Dharmadi
3. Perkara atas nama tersangka Korporasi PT Palma Satu
4. Perkara atas nama tersangka Supian Hadi
5. Perkara atas nama tersangka Iskandar Zulkarnaen
Tidak Tepat Waktu
1. Perkara atas nama tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim
2. Perkara atas nama tersangka Jacob Purwono
3. Perkara atas nama tersangka Fuad Amin Imron
4. Perkara atas nama tersangka Fasich
5. Perkara atas nama tersangka Budi Juniarto
6. Perkara atas nama tersangka Darwan Ali
Sebagai informasi, KPK awalnya tidak dapat menerbitkan SP3. Setelah UU KPK baru disahkan pada 2019, KPK diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan. Berikut aturan SP3 yang ada dalam UU KPK:
Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturanperundang-undangan.***
Komentar