Dewan Pengawas: Pimpinan KPK 2019-2024 Punya Nyali, tapi Kecil
Anggota Dewas KPK (Kumparan)
Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut pimpinan jilid V atau periode 2019-2024 mempunyai nyali untuk memberantas korupsi, tetapi kecil.
Kesimpulan itu disampaikan Dewas KPK dalam konferensi pers catatan kinerja di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Kamis (12/12) petang.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pimpinan KPK saat ini belum dapat memberikan keteladanan khususnya mengenai integritas. Hal itu terbukti dari tiga pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron.
"Dalam penilaian kami di Dewas, pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinegirtas," ujar Syamsuddin.
"Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A mengenai suatu kasus kok bisa berbeda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya," lanjut dia.
Ia menambahkan pimpinan KPK juga belum berhasil membangun kerja sama yang baik secara internal maupun eksternal. Pimpinan KPK, lanjut Syamsuddin, juga belum mampu memimpin, mengendalikan, serta mensinergikan sumber daya dan ketegasan dalam mengambil keputusan.
"Mungkin kalau kita menggunakan bahasa apakah pimpinan KPK itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi nyalinya masih kecil. Nah, ke depan itu dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi," kata Haris.
Terima 188 pengaduan
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pihaknya menerima 188 pengaduan kode etik insan KPK selama periode 2019-2023. Pengaduan paling banyak terjadi di tahun 2023.
"Paling banyak di tahun 2023 yaitu 65 pengaduan dan Dewan Pengawas menemukan sendiri, satu (kasus), sebagaimana yang diketahui rekan-rekan yaitu kasus Rutan," jelas Albertina dilansir dari CNN Indonesia.
Pada tahun 2020, Dewas KPK menerima 20 pengaduan. Sementara di tahun 2021 dan 2022 menerima masing-masing 38 dan 26 pengaduan. Di tahun ini hingga awal Desember telah ada 39 pengaduan.
Sepanjang 2020-2024, setidaknya terdapat 109 insan KPK yang terbukti melanggar kode etik dan mendapat sanksi. Paling banyak di tahun 2024 dengan 85 insan KPK yang dijatuhi sanksi.
"Di 2022 itu empat terbukti (melanggar etik), satu gugur. Yang satu gugur ini yaitu perkara LPS [Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua KPK] karena beliau mengundurkan diri," ucap Albertina.
Komentar