Respon Kejagung soal Majelis Kasasi Sepakat Bebaskan Ronald Tannur
Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).
"Nah tetapi ternyata dari putusan itu bahwa ada dissenting opinion, bahwa hakim S sebenarnya adalah hakim yang setuju dengan putusan PN Surabaya. Nah kita mau menyatakan tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai sesuatu perkara," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).
Soesilo yang berbeda pendapat itu ternyata pernah bertemu dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald, yakni Zarof Ricar. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim majelis kasasi.
Berkaitan dengan itu, Harli menyebut informasi soal pertemuan tersebut menjadi informasi berharga. Namun ia belum tahu apakah Soesilo perlu diperiksa terkait perkara Zarof Ricar.
"Ya saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga karena memang beberapa waktu lalu, Bawas MA beberapa waktu lalu sudah menyatakan ada pertemuan itu antara ZR dengan hakim agung S, tapi tidak dengan konteks perkara," ucap Harli.
"Namun saya kira apakah yang bersangkutan perlu dimintai keterangan dalam kaitannya dengan ini, tentu sangat tergantung dengan urgensi dari kaitan dengan perkara ZR. Nanti kita tunggu apakah penyidik akan perlu mendalami," jelasnya dilansir dari RMOL.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara di kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas itu sudah tepat.
Hal tersebut diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).
"Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung Soesilo," demikian tertulis dalam salinan putusan yang dilihat detikcom, Selasa (10/12).
Komentar