Ini Deretan Calon Kepala Daerah yang Bakal Gugat Hasil Pilkada ke MK
Ilustrasi Pilkada Serentak (ist)
Jakarta, law-justice.co - Sebagaimana diketahui, sejumlah calon kepala daerah menggugat hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat dalam situs resminya menyatakan bahwa ada sekitar 200 permohonan sengketa pilkada yang telah terdaftar.
Namun, daftar itu belum termasuk permohonan sengketa Pilgub DKI Jakarta yang akan diajukan Ridwan Kamil dan Suswono.
Berikut beberapa calon kepala daerah yang menggugat hasil pilkada ke MK seperti melansir cnnindonesia.com:
a. Ridwan Kamil-Suswono
Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) memutuskan akan membawa hasil Pilgub DKI Jakarta 2024 ke MK. Mereka melakukan hal itu setelah kalah dari pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.
Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan ada sejumlah hal yang akan mereka bawa ke MK. Salah satunya distribusi formulir C pemberitahuan-KWK yang tak merata. Mereka mencatat ada 802.147 formulir yang tak dibagikan.
"Kami akan tetap pada koridor, dalam tiga hari waktu yang akan kami jalani ke depan untuk persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran kasus ini ke MK," kata Ramdan dalam konferensi pers di DPD Golkar Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
b. Imam Budi Hartono
Pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq menggugat hasil Pilkada Kota Depok. Gugatan mereka telah terdaftar di MK pada 7 Desember 2024.
Imam-Ririn meraih 396.863 suara atau 46,76 persen. Mereka kalah dari Supian Suri-Chandra Rahmansyah yang berhasil mengumpulkan 451.785 suara atau 53,24 persen.
c. Banjarbaru
Ada empat gugatan terkait anomali hasil Pilkada Banjarbaru 2024. Pilkada di daerah ini menjadi sorotan karena pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menang dengan perolehan suara 100 persen.
Salah satu gugatan hasil Pilkada Banjarbaru dilayangkan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Mereka telah mendaftarkan permohonan sengketa pada 4 Desember 2024.
Lalu ada tiga gugatan lainnya yang diajukan masyarakat. Gugatan-gugatan itu telah terdaftar di MK pada 4 Desember 2024.
Sebelumnya, Lisa Halaby-Wartono menang dengan perolehan suara 100 persen di Pilkada Banjarbaru. Hasil itu, karena KPU mendiskualifikasi Aditya-Said sebelumnya dibatalkan KPU karena diduga melakukan pelanggaran administratif.
Pembatalan pencalonan dilakukan di tengah masa pilkada. Namun, KPU tidak menyediakan kotak kosong di surat suara sebagai pengganti. Alhasil, semua suara yang masuk ke Aditya-Said dianggap suara tidak sah.
d. Sahrul Gunawan
Pasangan Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan menggugat hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Mereka telah mendaftar ke MK pada 6 Desember 2024.
Mantan aktor itu hanya memperoleh 827.240 suara atau 44,15 persen pada Pilkada Kabupaten Bandung. Sementara itu, Dadang Supriatna-Ali Syakieb memperoleh 1.046.344 suara atau 55,85 persen.
Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan mencalonkan diri dengan status petahana. Keduanya pernah berpasangan pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Saat ini, mereka pecah kongsi. Dadang dan Sahrul mencalonkan diri dengan pasangan masing-masing.
Komentar