Keputusan Barang Mewah Kena PPN 12% Ada di Tangan Sri Mulyani
Modus Pemda Tim Sukses Menyamar Jadi Peserta Bansos kata Sri Mulyani Foto: ekbis.sindonews.com
"Nanti itu di Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," kata kata Airlangga saat ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/12/2/2024).
Ia juga menerangkan nantinya dasar hukum untuk implementasi kebijakan, berupa Peraturan Menteri keuangan (PMK).
"PMK cukup," terangnya dilansir dari CNBC Indonesia.
Namun mengenai kapan pengumuman resmi terkait detail penerapan kebijakan ini masih belum bisa dipastikan. Pasalnya menurut Airlangga ada beberapa rapat yang harus dilakukan sebelum diputuskan.
"Nanti itu akan di bahas besok," jelas Airlangga.
"Besok kan ada pembagian DIPA," sambungnya, saat ditanya perihal pembahasan yang dilakukan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Terhadap usulan ini, Dasco mengatakan, Prabowo mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tersebut.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (9/12/2024).
Komentar