Bos Mal & Ritel Soal Aturan PPN 12% Barang Mewah: Bikin Rumit!
Ilustrasi: Poster seruan protes menolak kenaikan PPN Menjadi 12 persen. (bing)
"Perlu dijelaskan mengenai definisi barang mewah, ini apa mengacu pada Permenkeu 11/2023 atau akan dibuat definisi baru, misal kategori tas dan sepatu, gimana mengkategorikan yang mewah atau biasa? karena rangenya luas sekali, mulai puluhan ribu sampai ratusan juta, apa dari sisi harga dibedakan?" jelasnya dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (9/12/2024).
Kebingungan itu membuat pelaku usaha tidak bisa berancang-ancang dalam menentukan harga dan kesiapan dalam strategis perusahaan, termasuk mengimpor barang yang berpotensi mengalami kenaikan PPN.
"Apa semua jenis kategori barang akan dibedakan mana mewah, mana bukan, sehingga juga jadi rumit,"jelas Haryanto.
Belajar dari kejadian sebelumnya, seperti barang illegal, justru terjadi celah yang membuat negara rugi karena kehilangan potensi pajak.
"Sesuatu yang rumit dan kontrolnya sulit akan menyebabkan kebingungan dan membuat celah bagi oknum yang berpotensi akan merugikan negara dan masyarakat umumnya, ini perlu diklarifikasi dulu," sebut Haryanto.
Rencana penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% akhirnya menemui titik terang. Kebijakan yang rencananya berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut, dipastikan hanya untuk kelompok barang mewah.
Keputusan ini didapatkan setelah pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pekan lalu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, sejumlah barang mewah itu di antaranya mobil, apartemen, hingga rumah mewah. Terhadap usulan ini, Dasco mengatakan, Prabowo mempertimbangkan untuk mengambil keputusan tersebut.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Senin (9/12/2024).
Komentar