Imbas Hasrat Jokowi Pindah ke IKN, Kini Indonesia Tak Punya Ibukota

Senin, 09/12/2024 07:42 WIB
Gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Gladi bersih yang diikuti 4.630 personel dan 130 alutsista dari tiga matra TNI tersebut digelar untuk persiapan HUT TNI pada Kamis (5/10). Robinsar Nainggolan

Gladi bersih Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlangsung di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). Gladi bersih yang diikuti 4.630 personel dan 130 alutsista dari tiga matra TNI tersebut digelar untuk persiapan HUT TNI pada Kamis (5/10). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyatakan bahwa Indonesia saat ini secara definitif belum memiliki ibukota, lantaran Presiden Prabowo Subianto belum meneken keppres IKN.

Sementara, parlemen sebelumnya sudah mengesahkan UU Daerah Khusus Jakarta seiring perpindahan ibukota ke Kalimantan Timur tersebut.

Dia menuturkan bahwa status Jakarta saat ini tidak jelas akibat dari hasrat Jokowi yang menginginkan ibukota pindah dalam waktu cepat.

“Ini imbas hasrat Jokowi memindahkan ibukota tanpa prosedur yang pasti, hanya mementingkan reputasi politik dan sekarang merepotkan pemerintahan berikutnya secara administrasi,” katanya seperti melansir rmol.id, Minggu, 8 Desember 2024.

Dia mengatakan jika Prabowo belum juga meneken Keppres IKN maka Jakarta tetap bukan ibukota Indonesia, lantaran harus adanya perubahan UU DKJ yang sebelumnya disahkan DPR.

“Jika memang tidak ada Kepres untuk ibukota Nusantara, maka Jakarta tetap saja sudah bukan lagi Ibukota, kecuali ada perubahan UU atas Jakarta pasca adanya UU IKN,” tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar