Polemik PSN PIK 2, DPD Bakal Panggil Sejumlah Menteri

Sabtu, 07/12/2024 21:40 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Yorrys Raweyai (Foto: Suara.com).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Yorrys Raweyai (Foto: Suara.com).

Jakarta, law-justice.co - Polemik pembangunan PSN PIK 2 masih bergulir. Terkini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bakal memanggil sejumlah menteri yang berkelindan dengan urusan izin dan bisnis kawasan PIK 2 sebagai PSN. Pemanggilan sejumlah menteri terkait ini disebut Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai berdasar temuan pihaknya seusai meninjau langsung lokasi PSN di PIK 2 di Tangerang, Banten pada Sabtu (7/12/2024).

“Hari Senin (9/12) kami rapat internal dengan tim yang dari (proyek food estate) Merauke. Kemudian, kami simpulkan, kami rilis. Kemudian, akan kami panggil (sejumlah menteri terkait PSN PIK 2),” kata dia, seperti dikutip Antara.

Ihwal siapa saja menteri yang akan dipanggil, Yorrys mengatakan bahwa semua menteri yang terlibat di dalamnya akan dimintai keterangan, mulai dari Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

“Kami akan mengundang teman-teman yang terkait. Kemudian, mereka akan menjelaskan kenapa (penyebab) ini, apa dampak-dampak yang mereka antisipasi,” ucapnya.

Adapun pada Sabtu ini, anggota DPD RI meninjau langsung lokasi PSN di PIK 2 yang diberi nama Tropical Coastland.

Dalam pertemuan itu, DPD RI telah mendengar secara langsung pemaparan dari pihak-pihak terkait, yaitu perwakilan pihak pengembang Agung Sedayu Group, Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya, dan salah satu warga yang menjadi penggarap lahan PSN.

Yorrys mengatakan terdapat perbedaan penafsiran antara proyek PIK 2 dan PSN. PIK 2 merupakan proyek bisnis, sedangkan untuk PSN, Agung Sedayu Group dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola kawasan mangrove milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terabrasi.

Lokasi PSN tersebut, kata dia, akan dikembangkan menjadi kawasan pariwisata sembari mengembalikan fungsi hijau.

Ia mengatakan lokasi PSN tidak ditempati masyarakat lantaran lahannya dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atau Perhutani.

Dirinya pun mempertanyakan mengenai adanya laporan bahwa ada masyarakat yang terintimidasi lantaran tidak ada masyarakat yang menghuni lahan PSN.

“Ternyata Anda bisa lihat bahwa tidak ada masyarakat yang menghuni PSN ini karena ini tanah negara yang dulunya bakau, hutan lindung, tapi terabrasi dari ribuan hektare, sekarang tinggal 91 hektare,” ujarnya.

Lalu, kata dia, ada warga setempat yang menggarap lahan PSN dengan membuka tambak ikan. Kepada para penggarap tersebut, pihak pengembang telah memberikan uang santunan dan memberikan kesempatan untuk menggarap lahan selama proses pembangunan.

“Saya pikir apa yang dilakukan perusahaan terhadap proyek ini kan sudah cukup bagus dan di mana ada salah, kita tidak tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN yang juga pegiat media sosial, Said Didu menyampaikan kritik terkait pembebasan lahan PSN PIK 2, yang juga menyinggung peran kepala desa. Kata dia, ada permainan dalam penentuan harga jual tanah yang merugikan masyarakat atau pemilik lahan.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar