Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Gubernur Jakarta Berubah

Sabtu, 07/12/2024 21:44 WIB
Monumen Nasional yang berada di Jakarta. Foto:net

Monumen Nasional yang berada di Jakarta. Foto:net

Jakarta, law-justice.co - Revisi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ) resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. Dalam beleid resmi yang didapat, revisi UU tersebut ditandatangani pada 30 November, dan diberi Nomor 151 Tahun 2024.  

Dalam revisi, ada empat pasal baru yang ditambahkan dalam perubahan UU tersebut, Mulai dari Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Adapun revisi tersebut tertulis dalam Pasal I UU Perubahan UU DKJ.

Penambahan pasal tersebut berkenaan dengan jabatan yang melekat pada Provinsi DKI Jakarta yang bakal berubah menjadi DKJ. Perubahannya mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, serta DPD.

“Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” begitu bunyi petikan Pasal 70A UU tersebut dikutip Sabtu (7/12).

Berikut penambahan pasal lainnya pada UU 151/2024:

Pasal 70B

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70C

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70D

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Daerah Pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Meskipun secara aturan Jakarta kini bukan lagi menjadi ibu kota negara, dalam Pasal II dijelaskan pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN, Kalimantan Timur masih menunggu terlebih dahulu keputusan presiden.

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi pasal II.

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan Jakarta harus terus memperkuat infrastruktur untuk mewujudkan pembangunan Jakarta menjadi kota global (global city).

"Transformasi pembangunan Jakarta menjadi kota global ini tentu tidak lepas dari berbagai faktor. Hal ini termasuk hadirnya jaringan infrastruktur transportasi terkoneksi maupun fasilitas-fasilitas publik berstandar internasional di Jakarta," kata Yoga dikutip Antara.

Status Jakarta sebagai ibu kota negara segera lepas seiring dengan disahkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.Terkait pemindahan ibu kota tersebut, tentu akan mengubah orientasi pembangunan Jakarta menjadi kota global.

Yoga menyebut nanti Jakarta bisa menjadi pusat pengembangan bersaing dengan kota-kota besar di dunia setara seperti Tokyo di Jepang dan London Raya di Inggris.

"Jakarta sudah seharusnya terus memperkuat infrastruktur untuk menjadi kota ekonomi dan bisnis kalau ibu kota pindah ke Kalimantan Timur," ujar Yoga.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar